Palangka Raya, elaeis.co – Gubernur Kalimantan Tengah (kalteng) H Agustiar Sabran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejati Kalteng.

Turut hadir dalam rakor itu para bupati, Pj bupati, dan wali kota se-Kalteng, unsur Forkopimda, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda PKH Mayjen TNI Yusman Madayun, dan Kepala BPKP Prov Kalteng.

Pada kesempatan itu Agustiar mengungkapkan dukungannya atas kegiatan Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dilaksanakan di Kalteng.

"Kegiatan ini adalah pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalteng," katanya dalam keterangan Diskominfo Kalteng dikutip Jumat (21/3).

"Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta semua bupati, wali kota, dan instansi terkait, untuk nantinya benar-benar mendengarkan informasi dan arahan dari Komandan Satgas Garuda PKH," tambahnya. 

Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota mendukung program PKH. "Saya yakin kebijakan pemerintah pusat menertibkan kawasan hutan ini bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Kalteng," jelasnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan komitmen terhadap Program PKH di wilayah Kalteng. "Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tukasnya. 

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri juga mendukung program PKH untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai regulasi dan berkelanjutan.

"Kami siap berperan aktif dalam proses penertiban, terutama dalam verifikasi ulang koperasi perkebunan dan perusahaan terkait yang beroperasi di dalam kawasan hutan," sebutnya.

Menurutnya, dengan verifikasi ulang, koperasi dan perusahaan sawit akan memiliki status hukum yang jelas serta menerapkan praktik usaha sesuai prinsip keberlanjutan.

Dia berharap penertiban dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha petani sawit.

“Semoga kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi para petani dan koperasi sawit yang telah lama beroperasi,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal menyampaikan, langkah-langkah penertiban yang dilakukan adalah dengan undangan/pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisa hukum dan perhitungan denda, operasi intelijen, penguasaan kembali lahan.

"Selanjutnya pembayaran denda dan proses pidana, serta publikasi dan cipta kondisi," tutupnya.