Jambi, elaeis.co - Kebun sawit milik Sukur, warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, habis dibabat. Padahal, sawit milik anggota Kelompok Tani (poktan) Alam Lestari ini sudah buah pasir, sebentar lagi panen.

Beberapa hari lalu 45 batang sawit miliknya ditebas oleh sejumlah orang yang diduga merupakan security PT Wira Karya Sakti (WKS).

Manajemen perusahaan tersebut mengklaim tanaman Sukur berada di lahan yang dikelola poktan lain, yakni Poktan Sungai Landai Bersatu (SLB). Kedua belah pihak sudah terikat Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) sehingga PT WKS bisa mengelola lahan tersebut.

Baca juga: Sawit Sudah Buah Pasir, Tiba-tiba Ditebang Perusahaan

Kepala Dinas Kehutanan (dishut) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, belum bisa mengomentari klaim tersebut karena pihaknya harus mengecek secara langsung terlebih dahulu ke lapangan.

“Jika PT WKS mengambil tindakan tegas seperti itu, kemungkinan besar berada dalam konsesinya. Tapi harus dicek dulu untuk memastikannya,” katanya, Selasa (29/3) siang.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Abdullah, kasus di atas adalah salah satu bukti bahwa sengkarut areal konsesi di Provinsi Jambi belum usai. “Beberapa konsesi yang ada di Jambi ini, belum sampai ke penataan batas,” ujarnya.

"Khusus untuk persoalan PT WKS ini, kami belum mendapatkan informasi apakah sudah selesai tata batasnya, baik untuk perizinan dan kawasan hutannya," tambahnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perizinan konsesi. Proses pengukuhan kawasan hutan diatur dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1990.

"Pada pasal 14 dan 15 secara jelas dijabarkan tahapan-tahapannya yaitu penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. Lalu pada pasal 16 disebutkan bahwa selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” tuturnya. 

Akan tetapi sampai dengan saat ini peraturan pemerintah yang dimaksud itu belum ada sehingga digunakanlah beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang menjabarkan proses pengukuhan kawasan hutan.

Diantaranya adalah SK Menhut no 634/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Menhut no 635/Kpts-II/1996 tentang Panitia Tata Batas, SK Menhut no 613/Kpts-II/1997 tentang pedoman Pengukuhan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan, SK Menhut no 48/kpts-II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan no 70/KptsII/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, SK Menhut no 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, dan SK Menhut no 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan.

“Nah, beberapa konsesi yang ada di Jambi ini, belum sampai ke penataan batas. Dan sampe sekarang, ketika kita minta berita acara tata batas, baik itu kawasan hutan atau konsesi, dishut berdalih sedang diurus dan sebagainya,” pungkasnya.