Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, Jumat (26/5). 

Dalam amar putusan itu, 27 perusahan sebagai terlapor hanya sekitar 7 korporasi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembatasan peredaran/penjualan barang yang dilarang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999. 

"Beragam sanksi denda dijatuhkan kepada terlapor dengan total keseluruhan mencapai Rp 71 milyar. Para terlapor segera melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Deswin Nur, selaku Hubungan masyarakat dan kerjasama pada Sekretariat KPPU kepada elaeis.co, Sabtu (27/5). 

Menurutnya, masing-masing terlapor yang diberi sanksi denda tersebut yakni PT Asianagro Agungjaya Rp 1 miliyar, PT Batara Elok Semesta Rp 15 milyar, PT Incasi Raya Rp 1 milyar, PT Salim Ivomas Pratama Rp 40 milyar, PT Budi Nabati Perkasa Rp 1,7 milyar, PT Multimas Nabati Asahan Rp 8 milyar, dan PT Sinar Alam Permai Rp 3,3 milyar. 

Sebagai informasi, kasus ini merupakan inisiatif pihak KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 oleh para terlapor pada periode Oktober - Desember 2021, dan Maret sampai Mei 2022 hingga bergulir pemeriksaan majelis komisi dalam penjualan minyak goreng. 

Majelis Komisi menjelaskan, bahwa pasar bersangkutan dalam penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh Indonesia disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi. Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor. 

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya rasio input dan output di sektor tersebut sehingga pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelumnya. Ini sebabnya margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil dengan demikian disimpulkan para terlapor tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan. 

Para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan volume penjualan. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET, pasalnya aturan itu dicabut serta-merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. 

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan masyarakat.    Perilaku penurunan volume produksi penjualan meski bahan baku tersedia merupakan perlakuan yang tidak jujur.