Rengat, elaeis.co - Pihak kepolisian Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan penangkapan terhadap sekelompok terduga pelaku penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sinar Widita Pamarta (SWP) di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (8/8).
Beredar informasi, ada sekitar 12 orang yang diamanankan polisi, termasuk mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu periode 2014 -2019 berinisial M.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Saat ini sedang berproses, sabar dulu, ya," ujarnya kepada elaeis.co, Rabu (9/8).
Terpisah, Guntur Arfandi, selaku HRD PT Sinar Widita Pamarta (SWP), mengakui telah mendapat informasi bahwa pelaku penjarahan TBS kelapa sawit sudah ditangkap pihak penegak hukum.
"Manajemen sudah menerima kabar tersebut, saya sekarang dalam perjalanan menuju Polres Inhu. Infonya dalang penjarahan TBS juga ditangkap. Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi ninja sawit di siang bolong dan korporasi mengalami kerugian cukup besar," terangnya.
Dia menjelaskan, komplotan pelaku dalam melakukan aksinya pada 8 Agustus 2023, selain menjarah TBS kelapa sawit, juga telah merusak portal korporasi.
"Saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku ninja sawit," ungkapnya.
Sekelompok Terduga Pelaku Penjarahan TBS Sawit Ditangkap, PT SWP Berterimakasih ke Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini