Jakarta, elaeis.co - Isu Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikaitkan dengan kebun kelapa sawit kembali jadi sorotan publik. Banyak yang khawatir kebijakan ini akan membebani seluruh pekebun sawit, padahal menurut pakar, aturan tersebut tidak sesederhana itu.

Guru Besar Ekonomi Kehutanan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan tidak otomatis dikenakan kepada seluruh pemilik kebun sawit. Kunci utama dari aturan ini adalah adanya aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

“Pajak ini bukan karena seseorang memiliki kebun sawit. Tapi karena ada pengambilan air dari sumber seperti sungai, danau, atau air permukaan lainnya,” ujar Sudarsono, Sabtu (18/4).

Menurutnya, banyak kekhawatiran yang muncul di kalangan petani dan pelaku usaha sawit terjadi akibat kesalahpahaman dalam membaca regulasi. Padahal, dalam aturan tersebut, objek pajak sudah dijelaskan secara spesifik.

Ia merujuk pada ketentuan yang menyebutkan bahwa objek Pajak Air Permukaan adalah aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Artinya, jika tidak ada air yang diambil, maka tidak ada kewajiban pajak yang timbul.

“Kalau tidak ada pengambilan air, maka pajaknya nol. Ini prinsip paling dasar yang harus dipahami,” tegasnya.

Sudarsono juga meluruskan persepsi terkait Nilai Perolehan Air (NPA) yang sempat membuat gaduh. Dalam lampiran regulasi, memang terdapat angka acuan seperti Rp200 ribu per hektare per bulan untuk komoditas sawit. Namun ia menegaskan angka tersebut bukan tarif final yang langsung dikenakan.

“NPA itu hanya komponen perhitungan, bukan tarif tetap yang otomatis dibebankan ke semua pekebun,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa rumus pajak yang digunakan adalah volume air dikalikan tarif dan NPA. Dengan demikian, jika volume air yang digunakan nol, maka pajak yang dikenakan juga nol.

Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa petani kecil justru mendapat perlindungan dalam regulasi ini. Pengairan yang termasuk dalam kategori pertanian rakyat dikecualikan dari objek pajak.

Hal ini, kata dia, memberikan kepastian bahwa pekebun skala kecil atau subsisten tidak akan terbebani oleh kebijakan tersebut.

Meski begitu, ia mengakui masih ada potensi tantangan dalam implementasi di lapangan, terutama terkait perbedaan pemahaman antara aparat dan masyarakat.

Untuk itu, ia menyarankan agar para pekebun lebih aktif mendokumentasikan sumber dan penggunaan air di lahan mereka. Hal ini penting untuk menghindari salah tafsir dalam penerapan aturan.

“Lebih baik data disiapkan sejak awal, seperti sumber air dan sistem irigasi. Itu akan membantu jika ada verifikasi,” katanya.

Sudarsono juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan.

Menurutnya, Pajak Air Permukaan sejatinya bukan sekadar pungutan, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Kalau dikelola dengan bijak, ini justru mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di masa depan,” tutupnya.