Medan, Elasis.co - Syarifudin Sirait kaget bercampur bingung. Kebun sawit yang sudah dia kelola selama puluhan tahun di Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia tidak sendirian. 44 petani plasma lain di Pasir Mandoge mengalami hal yang sama. 

"Untuk Asahan, lahan kami yang diklaim masuk kawasan hutan, luasnya 88 hektar. Di Kabupaten Labuhanbatu juga mengalami hal yang sama, cuma saya belum tahu berapa luasnya," kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut ini kepada Elaeis.co, Sabtu (28/8/2021) pagi.

Yang membuat Syarifudin tak habis pikir, ternyata hal yang sama dialami oleh 1.750 petani plasma di seluruh Indonesia. "Total lahan plasma se-Indonesia yang diklaim masuk kawasan hutan oleh KLHK mencapai minimal 3.500 hektar, atau 35 persen dari seluruh kebun PIR," ungkapnya.

Dia dan petani lainnya sangat keberatan dengan kebijakan KLHK tersebut. Sebab, kebun PIR rata-rata sudah dikerjakan mulai tahun 1980-an. Menurutnya, Aspek-PIR tidak sembarangan mengenai status lahan.

"Dan untuk kami yang di Pasir Mandoge, sudah keluar SHM-nya pada tahun 1992. Yang paling lambat tahun 1994 keluar SHM-nya," bebernya.

Yang membuat petani jengkel, katanya, persoalan 3.500 hektar itu justru diungkapkan oleh pihak PTPN V Riau dalam sebuah webinar. "Mereka kan bapak angkat dari para petani plasma di Riau," ujarnya.

Akibat kebijakan KLHK itu, para petani plasma tidak bisa mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi New Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Syarifudin mengaku sudah mengutarakan keberatan ke KLHK dan Kementerian ATR/BPN.

"Dalam webinar, kami tanya hal ini ke pihak Direktorat Bidang Penetapan Kementerian ATR/BPN dan ke Direktorat Bidang Pemetaan KLHK. Tapi tetap saja enggak bisa mereka jawab, enggak bisa kasih solusi. Dua kementerian ini enggak serius mengatasi problem ini," tandasnya.

Dia hanya meminta pengambil kebijakan melakukan terobosan. "Petani plasma yang sudah daftar, sebaiknya diikutkan saja dalam PSR. Sembari menunggu pemutihan kebun plasma yang 3.500 hektar itu," tukasnya

"SHM itu kan pengakuan negara atas kebun sawit kami, masak negara pula yang berbuat begini. Kan sama saja negara mau menyengsarakan kami," pungkasnya.