Jakarta, elaeis.co – Tak mau mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 194 perusahaan kelapa sawit dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1), Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebutkan bahwa 194 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 537 badan hukum yang sudah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) Kelapa Sawit namun belum memiliki izin HGU.

“Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki IUP seluas 1.081.000 hektar. Ini sama sekali tidak daftar. Sudah diberi kesempatan mengajukan izin HGU hingga 3 Desember 2024,” ungkapnya.

“ Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Wakilnya Jaksa Agung. Kami-kami sebagai anggota. Yang 194 perusahaan ini kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit karena dia tidak daftar, berarti tidak ada iktikad baik,” tambahnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur, kegiatan usaha budi daya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau IUP. Artinya, perusahaan boleh beroperasi jika memiliki salah satu dari dua perizinan tersebut. Namun ketentuan di Pasal 41 ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 26 Oktober 2016 dan mewajibkan perusahaan perkebunan harus memiliki HGU dan IUP sekaligus.

“Akibat perubahan pasal tersebut, 537 perusahaan perkebunan sawit dengan luas lahan 2,5 juta hektar diwajibkan mengurus HGU hingga batas waktu 3 Desember 2024 karena hanya mengantongi IUP,” jelasnya.

Hingga batas waktu itu, 193 perusahaan telah diterbitkan hak atas tanah (HAT) seluas 283.280,58 hektar. Sementara 150 perusahaan pemegang IUP kelapa sawit dengan luas lahan 1.144.427,46 hektar telah mengajukan izin HGU ke Kementerian ATR/BPN. “Sedang proses identifikasi untuk dicocokkan apakah tumpang tindih dengan hutan atau tidak,” bebernya.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang tak mengajukan izin HGU itu ditengarai merambah hutan dan kawasan lindung. “Ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin. Ini yang kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit, saat ini sudah mulai berjalan proses penanganannya,” paparnya.

Menurutnya, sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan yang tak punya HGU adalah denda pajak. Besarannya sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan,” sebutnya.

“Tapi bukan berarti setelah bayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung pemerintah,” tambahnya.