Muaro Jambi, elaeis.co – Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat menghentikan aktivitas pada aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pengelolaan ilegal oleh PT Mayang Mengurai Jambi (MMJ.
Melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jambi melakukan penghentian aktivitas, pengosongan, serta pemasangan garis (line pidsus) pada aset tersebut, Kamis (23/4/2026), di lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya telah dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
"Adapun aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),"ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kejati Jambi, tim Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim jaksa menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan berita acara pelaksanaan kepada manajer PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada periode 2018–2019 kepada PT PAL, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang, terdiri dari tiga terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua terdakwa lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus mempertegas keseriusan Kejati Jambi dalam mengawal aset sitaan agar tidak disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.
Tegas Kejati Jambi Setop Aktivitas PT MMJ di Aset Sitaan PT PAL
Diskusi pembaca untuk berita ini