Rengat, elaeis.co - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, meringkus dua terduga pelaku pembunuhan di tempat yang berbeda dengan motif sakit hati terhadap korban. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah membongkar kasus sadis ini, yang terjadi di Kecamatan Lirik, dan Kecamatan Batang Peranap, Inhu.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah karena rasa dendam terhadap masing-masing korban hingga tega menghilangkan nyawa korban. "Dua kasus dengan berbeda tersangka dan korbannya itu saat ini sedang didalami oleh penyidik," ungkap Wakapolres.
Adapun kedua kasus tersebut adalah pembunuhan sadis terhadap Ade Anggraini Oftari (16) dengan cara mencekoki racun rumput ke mulut korban di areal kebun sawit. Peristiwa itu diketahui setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu 12 Juli 2023.
Tempat kejadian yaitu di kebun sawit belakang rumah M. Amin di Desa Redang Seko, Lirik, dengan tersangka EAW (18) Bin An.
Modus operandi pembunuhan oleh tersangka, pertama adalah pelaku sakit hati karena tak jadi dibelikan handphone oleh korban yang telah dijanjikan.
Atas kasus itu, penyidik Polres Inhu menjerat terduga pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Kasus pembunuhan kedua terhadap Hamdan dengan pelaku MPP asal Sumatera Utara dengan modus sakit hati dan kesal. Peristiwa itu terjadi pada 2021, dan Polres Inhu menerima laporan pada 2022 dan akhirnya terbongkar di 2023.
Wakapolres Inhu mengatakan, tersangka sakit hati sebab dimarahi korban karena memakai sepeda motor tanpa izin pemilik. "Tidak terima dimarahi, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan seolah mengajak memancang sawit. Namun, setelah tiba di kebun pelaku menggorok leher korban hingga meninggal," pungkasnya saat dikonfirmasi elaeis.co, Sabtu (29/7).
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dan menuju rumah milik korban mengambil barang berharga seperti mobil dan motor untuk dibawa kabur lalu dijual di Medan, Sumatra Utara. Atas kasus itu pasal 338 KUHPidana, subs pasal 365 ayat 2 dan 3.KUHPidana subs 170 ayat 3.
Terjadi di Kebun Sawit, Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Inhu Terungkap
Diskusi pembaca untuk berita ini