Jakarta, elaeis.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman, Rabu (15/3).
Dalam sidang, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 1998-2008 itu dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
"Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu malam.
Selain itu, lanjut Ketut, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," pungkasnya.
Terlibat Korupsi Duta Palma, Raja Thamsir Rachman Divonis 7 Tahun Penjara
Diskusi pembaca untuk berita ini