Nunukan, elaeis.co - Dua unit unit mobil berpelat nomor Malaysia tanpa dokumen kepemilikan diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara. Mobil ilegal itu ditemukan di tengah kebun sawit milik masyarakat di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kedua mobil itu yakni Toyota Prado EX 3.0 Turbo warna biru tahun 1991 berplat CAF 9009 dan bernomor mesin 1KZ0613440, serta mobil Toyota Land Cruiser jenis pick up warna putih tahun 1999 berplat ST 1628 dan nomor mesin 01212000.

"Kondisi mobil dalam keadaan bisa dioperasikan saat ditemukan. Kedua mobil itu ditinggal pemiliknya, supirnya kabur. Tidak ada tersangka dalam kasus ini," kata kepala KPPBC Nunukan, Danang SB, dalam keterangan resmi beberapa hari lalu.

Menurutnya, keberadaan mobil itu diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kendaraan bodong dipakai untuk mengangkut hasil panen sawit di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kedua mobil itu langsung disita dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). "Keberadaan mobil ini melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur bahwa impor mobil bekas untuk kepentingan pribadi dilarang di wilayah Indonesia," jelasnya.

Menurutnya, sejak ditemukan berapa bulan lalu, tidak seorang pun yang datang menjemput dan mengakui sebagai pemilik mobil tersebut. "Kami sudah memberikan waktu selama 90 hari agar pemiliknya datang membawa bukti kepemilikan kendaraan atau pembelian barang secara impor," katanya.

Dia menegaskan bahwa impor mobil bekas dapat dilakukan asalkan persyaratannya dipenuhi. "Tapi hampir tidak ada dealer mobil yang mau berbisnis mobil bekas dari luar negeri karena persyaratannya sangat sulit,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan apakah kedua mobil tersebut akan dimusnahkan atau dilelang. Dia tidak menepis kemungkinan jika dua mobil sitaan itu dijadikan kendaraan operasional Kantor Bea Cukai Nunukan.