Pangkalan Bun, elaeis.co - Sidang terhadap tiga petani sawit Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di PN Pangkalan Bun memasuki babak pemeriksaan saksi, Kamis (3/8). Ketiganya, yakni Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51), didakwa mencuri sawit di lahan PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dan menyebabkan kerugian tak sampai Rp 3 juta.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya 3 orang perwakilan perusahaan. Yakni M Jauhari selaku Corporate Affair Region/Humas, serta Musthofa dan Andri Ardianto selaku security PT BGA.
Anggota Tim Penasehat Hukum Koalisi Keadilan untuk Kinjil, Aryo Nugroho mengatakan, selama persidangan, ketiga saksi itu tidak mampu menunjukan alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa sawit yang dipanen Aleng cs merupakan tanaman milik PT BGA. "Mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) sebagai dasar klaim sebagai pemilik tanaman sawit," jelasnya dalam keterangan resmi yang diperoleh Jumat (4/8).
Menurutnya, jika sawit yang dipanen ketiga terdakwa memang milik PT BGA, harusnya perusahaan mengantongi dan bisa menunjukkan IUP dan HGU atas lahan tempat tumbuhnya sawit tersebut.
“Ini seperti bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak bisa seseorang yang sering mengendarai kendaraan lalu mengaku sebagai pemiliknya tapi tak punya BPKB dan STNK,” tandasnya.
"Persoalannya bukan hanya siapa yang menanam, tapi di mana ditanam, masuk HGU dan IUP atau tidak? Pihak saksi dari PT BGA tidak bisa membuktikan kepemilikan tanaman sawit di blok H24/H25 sebagai locus delicti perkara ini sebagaimana diatur dalam Putusan MK No.138/PUUXIII/2015," tambahnya.
Sebaliknya, di persidangan, Jauhari mengakui bahwa terdakwa Aleng pernah menunjukan surat keterangan tanah (SKT) sebagai dasar klaim sebagai pemilik lahan. "Saksi juga menyampaikan tentang adanya persoalan mengenai plasma yang pernah dilaporkan ke RSPO pada tahun 2016 dan menyatakan Aleng dan Suwadi merupakan anggota plasma," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Musthofa dan Andri mengaku tidak tahu berapa banyak sawit yang dijadikan sebagai barang bukti perkara ini. Keduanya mengaku tahu bahwa 50 janjang sawit dengan berat total 1.290 kg menjadi barang bukti dalam kasus ini setelah diberi tahu penyidik kepolisian.
Selain itu, keterangan para saksi dari PT BGA dalam persidangan berbeda-beda dan beberapa di antaranya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Hal ini menimbulkan keraguan dan semakin menguatkan keyakinan tim penasihat hukum bahwa kasus ini berkaitan dengan sengketa tanah dan dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
"Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi yang berbeda antara satu dan lainnya, maka kami menyatakan keberatan atas keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU karena tidak sesuai dengan Pasal 185 Ayat 5 KUHAP. Kami dari penasihat hukum mendukung keterangan dari Aleng dalam tanggapan atas keterangan para saksi. Aleng menegaskan bahwa ia tidak dapat disebut sebagai pencuri karena sawit yang ia ambil tumbuh di tanah adatnya,” pungkasnya.
Tuduh Warga Curi Sawitnya, tapi Perusahaan ini Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Lahan
Diskusi pembaca untuk berita ini