Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Ketut, saksi menyebutkan bahwa tindakan security atau satpam yang menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari terdakwa David Fernando Simanjuntak selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.  

"Akibat tindakan menghalangi penyidikan tersebut, penyidik tidak dapat memperoleh informasi misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana," ujarnya.