Banda Aceh, elaeis.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 465 saksi dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, 382 orang diantara saksi-saksi tersebut merupakan masyarakat pemilik lahan atau pekebun yang diusulkan oleh tiga tersangka sebagai penerima program PSR.

“Saksi lainnya yakni empat orang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selaku penyalur dana hibah replanting, 40 orang dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, satu dari Dinas Perkebunan Aceh, satu dari Kementerian Transmigrasi RI, dan satu dari Dinas Transmigrasi Aceh. Empat saksi lainnya dari Kementerian Pertanian RI, 14 orang dari aparatur desa dan kecamatan, enam saksi dari koperasi, serta 12 saksi dari pihak mitra atau penyedia,” paparnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (23/8).

Dia menambahkan bahwa penyidik Kejati Aceh sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi program PSR di Aceh Jaya. Masing-masing S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya yang juga anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, TM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017-2020 dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian pada 2023-2024, serta TR yang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021-2023 dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

“Sementara barang bukti yang berhasil disita penyidik Kejati Aceh yakni uang tunai lebih Rp17 miliar,” ungkapnya.

Dijelaskan Ali Rasab, kasus ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 di mana S selaku Ketua KPSM mengusulkan Proposal Permohonan Dana Bantuan Peremajaan Kebun PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 orang dengan lahan seluas 1.536,7 Hektare (Ha) untuk tahap 1, 2, 3 dan 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Selanjutnya pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR. Hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (rekomtek) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan BPDP.

Selanjutnya pihak BPDP menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tiga pihak yakni BPDP, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00. 

“Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.

Berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024 hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat dan merupakan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA dengan kondisi hutan dan semak-semak. 

Meski dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM. Akibatnya pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR.

“Negara juga tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara (Lost of Money Country) sejumlah Rp38.427.950.000,00,” ujar Ali.

“Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,” tambahnya.