Jakarta, elaeis.co - Lima anak buah terdakwa Surya Darmadi memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Grup di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Masing-masing Yudi Prasetyo Wibowo (Manager Legal PT Kencana Amal Tani), Suheri Terta (manager humas bidang perizinan dan dokumentasi PT Duta Palma tahun 1996 sampai 2009), Alisati Firman (Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara dan Direktur PT Dabi Air Nusantara), Harry Hermawan (Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani), dan Karenina Gunawan (Manager Finance PT Darmex Plantation tahun 2011 sampai sekarang).
Agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah untuk mengungkap peran masing-masing dalam mengurusi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Saksi Yudi menerangkan bahwa dia mengurusi perusahan afiliasi lainnya yang beroperasi di Riau sejak 2017. Dis mengaku mengetahui perizinan harus berdasarkan dokumen penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) yang pada diktumnya mensyaratkan korporasi memproses terlebih dahulu pelepasan kawasan hutan sebelum melakukan operasional.
"Sampai saat ini proses pelepasan kawasan serta perizinan lainnya masih diupayakan saksi untuk menunjang kegiatan operasional, baik itu perpanjangan perizinan maupun izin baru," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam press release yang diterima elaeis.co, Selasa (22/11).
Kalau pengakuan saksi Suheri Terta, lanjutnya, terdakwa Surya Darmadi memberikan kepercayaan untuk pengurusan izin lokasi dan IUP dengan cara berkoordinasi dengan bupati dan pejabat dinas terkait. Apabila ada pengeluaran dana akomodasi pemenuhan rekomendasi, Suheri Terta menyampaikan kepada general manager personalia umum yang dipimpin oleh Jufendiawan untuk diteruskan di bagian keuangan.
Sebagaimana diketahui, Suheri Terta, pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu, saksi ditelepon Jufendiawan yang meminta agar mengecek berita di media terkait Menteri Kehutanan akan memberi kesempatan untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saat itu, saksi menelpon Zulher yang membenarkan informasi dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan Cecep Iskandar agar kebun yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi (HPK) dapat diusulkan menjadi kawasan areal penggunaan lain (APL) atau kawasan bukan hutan melalui proses revisi RTRW Provinsi Riau dan tujuannya dapat diurus permohonan hak guna usaha (HGU).
Meskipun proses pengurusan perizinan atas revisi RTRW dari pemerintah dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan belum ada, tetap dilakukan pengurusan perizinan baru dan revisi baik izin lokasi dan IUP sejak 2012 sampai 2017 yang saat itu juga dikeluarkan oleh Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto.
Sementara dalam hal pengurusan HGU, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, disyaratkan harus pemberian pola plasma ke masyarakat minimal 20% dengan pola kemitraan yang sampai saat ini belum ada kesepakatan dan tidak terealisasi.
5 Saksi Beberkan Tugasnya di Anak Usaha Duta Palma
Diskusi pembaca untuk berita ini