Medan, elaeis.co - Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Utara melakukan gerak cepat dalam mengawasi penjualan Minyakita, dan ditemukan praktek penjualan bersyarat atau tying agreement untuk setiap pembelian minyak goreng rakyat yang diluncurkan pemerintah Indonesia pada 2022 lalu. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum pada KPPU Wilayah I Sumatera Utara, T. Haris Munandar, menjelaskan bahwa perilaku distributor tersebut diketahui berdasarkan pengakuan salah satu pedagang pasar di Kota Medan. 

"Iya, Pak, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu apabila dalam pembelian 10 pack minyak goreng rakyat dari distributor," kata pedagang kepada Haris Munandar saat melakukan pengecekan, Rabu (8/2). 
 
Pengakuan pedagang, lanjut Haris Munandar, penjualan bersyarat tersebut sudah lama terjadi yakni sejak Januari 2023 sampai saat ini. Hal ini merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup maka dapat diproses berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dengan adanya temuan pembelian bersyarat produk Minyakita ini, KPPU segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Untuk dua produk tersebut infonya diproduksi oleh produsen yang sama," pungkasnya. 

Haris Munandar sampaikan, bahwa pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan berupa perubahan perilaku dan akan tetap melakukan monitoring serta pengawasan di Pasar bersama tim TPID supaya tidak terjadi perbuatan yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita. 

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah tapi tidak tetap saja membandel, maka kami lakukan proses penegakan hukum," ungkapnya.