Siak, elaeis.co -  Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak digeladah jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyebut pengeledahan itu terkait dugaan permainan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.

"Penyelidikan kasus ini sudah kami lakukan hampir 2 bulan. Hasilnya, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikan ke proses penyidikan," kata Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda kepada elaeis.co di Siak, Selasa (15/1).

Huda menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pengusutan kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, karena alokasi anggaran paling besar di wilayah tersebut hingga membuat adanya dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi (gapoktan) hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.

"Jadi, setelah kita dapat perintah Jaksa Agung untuk berantas mafia pupuk. Pada 22 Agustus lalu, kita lakukan penyelidikan. Hasilnya, dari 14 kecamatan di Siak, data dugaan permainan pupuk bersubsidi ada di Kerinci Kanan," ujarnya.

Heydy mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan terstruktur dalam menjalankan program pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan.

Ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah itu pada tahun 2021 lalu, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik. 

"Jadi, awalnya dugaan permainan ini di tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibikin dinas. Nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok dimasukkan ke sana. Memang sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan di Kerinci Kanan," jelasnya.

Setalah itu, distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit. Namun celakanya, ada beberapa petani yang tidak menerima pupuk namun dimasukkan namanya ke RDKK.

"Posisi Dinas Pertanian Siak di sini, sebagai verifikator. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran," terangnya.