Jakarta, elaeis.co – Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa klaim Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut luas perkebunan kelapa sawit ilegal mencapai 4 juta hektare (ha) di Indonesia adalah tidak akurat. 

Pernyataan Hashim sebelumnya mencuat saat ia menyampaikan bahwa 4 juta ha hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh pengusaha sawit dalam kurun waktu 10–15 tahun terakhir.

Baca Juga : Stop Stigma Negatif! POPSI Tekankan Akurasi Data Sawit di Kawasan Hutan

Menanggapi klaim ini, Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI, menekankan bahwa data resmi dari rekonsiliasi sawit nasional 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan fakta berbeda. 

Dari total 16,37 juta ha luas sawit nasional, hanya sekitar 3,37 juta ha berada di dalam kawasan hutan, dengan berbagai fungsi yang berbeda.

“Tidak semua sawit di kawasan hutan termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung otomatis dikategorikan ilegal. Analisis tipologi dan kronologi penguasaan lahan harus dijadikan dasar penilaian,” jelas Mansuetus dalam keterangan tertulis. 

Rincian sawit di kawasan hutan menurut data resmi menunjukkan bahwa 1,12 juta hektare berada di Hutan Produksi Konversi (HPK), 1,49 juta hektare di Hutan Produksi Tetap (HPT), sementara 501 ribu hektare berada di Hutan Produksi (HP). Selain itu, 155 ribu hektare masuk dalam kawasan lindung dan 91 ribu hektare berada di hutan konservasi.

Dengan angka-angka tersebut, jelas bagi Mansuetus bahwa pernyataan yang menyebut 4 juta hektare sawit ilegal di hutan lindung dan konservasi tidak tepat, tidak proporsional, dan berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan di Istana.

POPSI juga menyoroti dampak misinformasi terhadap posisi Indonesia di kancah diplomasi dan perdagangan global. “Hanya 246 ribu ha sawit yang berada di hutan lindung dan konservasi, jauh lebih kecil dibandingkan klaim 4 juta ha. Penanganannya harus presisi dan berbasis data, bukan propaganda,” tambah Mansuetus.

Lebih lanjut, Mansuetus menekankan bahwa misinformasi ini bisa dijadikan legitimasi politik untuk tindakan penyitaan sepihak oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) tanpa dialog atau mekanisme berbasis tipologi sawit. 

Menurutnya, negara mengambil alih sawit sitaan dengan skema kerja sama operasi (KSO) yang minim transparansi, sementara petani dan koperasi justru menanggung risiko ketidakpastian hukum.

“Negara mendapat keuntungan ekonomi melalui denda dan pengelolaan sawit sitaan, bahkan tanpa putusan pengadilan. Petani, koperasi, dan pelaku usaha justru menjadi pihak yang dirugikan,” jelasnya.

POPSI menekankan pentingnya penyampaian data yang faktual agar kebijakan kehutanan dan tata kelola sawit nasional berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan pihak-pihak terkait.

Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan memiliki pemahaman yang tepat mengenai luas sawit di Indonesia dan kategori legalitasnya, sehingga pengambilan kebijakan bisa lebih berbasis data dan akurat.