Jambi, elaeis.co - Empat truk bermuatan sawit ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi, Sabtu (7/5) pagi, lantaran nekat melintas di tengah arus balik lebaran.
Sebelumnya truk sawit sudah dilarang beroperasi selama libur lebaran. Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi No: 1039/Dishub-3/IV/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas Pada Arus Mudik dan Arus Balik Libur Lebaran Tahun 2022 di Provinsi Jambi, truk angkutan sawit termasuk angkutan barang non esensial yang dilarang melintas baik di jalan kabupaten maupun jalan nasional dari tanggal 6 sampai 9 Mei 2022 nanti.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, SE Gubernur Jambi tentang pembatasan kendaraan sengaja dibuat demi kelancaran arus lalu lintas.
"Untuk truk non esensial, tidak diperbolehkan melintas karena kita masih memprioritaskan untuk pemudik yang melaksanakan arus balik. Ini untuk mengantisipasi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh truk-truk atau mobil pengangkut barang," katanya.
Menurutnya, penindakan terhadap 4 truk sawit yang tidak mengindahkan SE Gubernur Jambi merupakan peringatan bagi para supir dan para pengusaha truk yang tidak esensial.
"Semuanya diminta mengikuti SE itu demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya," katanya.
Nekat Melintas di Hari Terlarang, Truk Sawit Kena Tilang
Diskusi pembaca untuk berita ini