Siak, elaeis.co - Sedikitnya empat orang pejabat eselon II di Kabupaten Siak menjadi anggota Koperasi Sentra Madani (KSM). Dimana koperasi tersebut mengelola kebun kelapa sawit seluas 298,10 hektar.

Empat pejabat yang masuk dalam pengelolaan koperasi yang berdiri di Kecamatan Koto Gasib itu yakni,  Asisten II Setdakab Siak Heriyanto, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, dan Kepala Disperindag Siak Tengku Musa. 

Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon menilai hadirnya pejabat menjadi anggota koperasi tadi justru menimbulkan anggapan adanya konflik kepentingan dan persepsi publik.

"Keanggotaan ASN atau pejabat pemerintah dalam koperasi bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun dalam perspektif good governance, yang perlu diperhatikan bukan legalitas keanggotaan itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang menyertainya," ujarnya saat berbincang dengan elaeis.co, Selasa (25/8).

Lanjutnya, konsep principal-agent theory menjelaskan bahwa pejabat publik adalah agen yang bekerja atas mandat masyarakat sebagai prinsipal. Kepentingan ekonomi pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan karena itu harus dikelola secara hati-hati. Kemudian  konflik kepentingan tidak hanya berbentuk konflik aktual, tetapi juga konflik potensial dan konflik persepsi.

"Dalam kasus pejabat eselon II yang menjadi anggota koperasi pengelola aset bernilai besar, persoalan terbesarnya mungkin bukan keuntungan langsung yang bisa dibuktikan, melainkan persepsi publik bahwa posisi jabatan dapat memberi akses atau keuntungan tertentu," sambungnya.

Menurutnya, standar etika pemerintahan modern menuntut pejabat tidak hanya menghindari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga aktif menjaga kepercayaan publik lewat transparansi dan deklarasi kepentingan ekonomi yang berpotensi menimbulkan persepsi bias.

Dahlan mengungkapkan kasus KSM tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sederhana boleh atau tidak pejabat menjadi anggota koperasi. Menurutnya ada dua pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab lebih dulu. Pertama apakah koperasi memiliki dasar kepemilikan yang sah atas aset yang dikelolanya?. Kemudian apakah perubahan aset, dari yang disebut dikelola untuk pendidikan, menjadi kepemilikan pribadi 23 individu, telah sesuai dengan prinsip kepatutan tata kelola?.

"Semangat pengabdian, pendidikan, dan gotong royong adalah nilai yang penting, dan tidak perlu diragukan begitu saja, tetapi niat baik tetap harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam tata kelola aset bernilai besar, yang dinilai publik bukan hanya tujuan, tetapi juga proses, dan hasil akhirnya," imbuhnya.

Sementara mengenai penunjukan pihak ketiga yang dilakukan untuk pengamanan lahan dan ditunjuk secara perorangan kata Dahlan perlu  dilihat dari prinsip delegation of authority. Mengamankan aset seluas hampir 300 hektare membutuhkan struktur pertanggungjawaban yang jelas; penunjukan individu tanpa badan hukum, kontrak profesional, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menimbulkan risiko baru. 

"Batas antara fungsi pengamanan dan penguasaan de facto atas aset harus diperjelas sejak awal, agar tidak menjadi persoalan hukum tersendiri di kemudian hari," paparnya.

Sementara Dosen Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady menambahkan, masalah pejabat menjadi anggota koperasi ini baik tidaknya dapat dilihat dari prosedurnya. Apakah para pejabat ini masuk menjadi anggota koperasi dengan prosedur yang wajar sesuai ketentuan koperasi atau tidak. 

"Misalnya koperasi terbuka terhadap semua orang yang ingin menjadi anggota dengan memenuhi dan menjalankan sarat sebagaimana mestinya ya bisa jadi itu tidak jadi masalah. Termasuk juga menjadi pengurus. Namun jika jalannya tidak benar, maka penjabat tersebut menjadi contoh buruk bagi koperasi lainnya se-Indonesia," singkatnya.