Oleh: Dimas H. Pamungkas
(Pengamat Kebijakan Publik Nasional) 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi Indonesia pada 2026. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Juli 2026, luas karhutla nasional telah mencapai sekitar 202.004 hektare. Sekitar 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di Areal Penggunaan Lain (APL).

Angka tersebut jauh lebih besar daripada potret kejadian di beberapa provinsi prioritas yang sebelumnya banyak muncul dalam pemberitaan. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang kita hadapi sudah berskala nasional dan terjadi ketika periode risiko iklim belum berakhir.

Pemerintah merespons dengan serius. BNPB dan BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran, TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat, serta berbagai unsur dunia usaha terus bekerja melakukan pemadaman darat, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca, patroli, dan penguatan kesiapsiagaan.

Keseriusan itu terlihat pula ketika Presiden Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2026 turun langsung ke Kalimantan. Presiden memimpin rapat penanganan karhutla di Pangkalan TNI AU Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebelum melanjutkan koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju kawasan Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Terlebih, Presiden menyampaikan pesan yang sangat relevan dengan kondisi saat ini: pemerintah perlu menghentikan perluasan kebakaran sekaligus mencegah munculnya titik api baru.

Dan upaya menghentikan perluasan kebakaran serta mencegah munculnya titik api baru itulah tantangan yang sesungguhnya.

Karhutla 2026 tidak boleh hanya dibaca sebagai kebakaran yang sedang dipadamkan. Ia harus menjadi alarm bahwa selama kondisi iklim masih meningkatkan kerentanan lanskap, pekerjaan besar berikutnya adalah mencegah api yang belum menyala.

Peringatan mengenai risiko iklim sebenarnya bukan datang setelah kebakaran terjadi. Sejak Maret 2026 BMKG telah mengingatkan. Persoalannya adalah sejauh mana informasi dan peringatan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi keputusan operasional. Dengan kata lain, kita harus bergerak dari sekadar climate awareness menuju climate governance.

Karhutla yang dihadapi sekarang membuat pergeseran itu semakin mendesak.

Risiko Belum Berakhir

Per 24 Agustus 2026, monitoring BMKG menunjukkan anomali suhu muka laut di wilayah Niño3.4 telah mencapai +2,99°C, yang menunjukkan El Niño dengan intensitas sangat kuat. Pada saat yang sama, indeks IOD tercatat positif +0,394. BMKG juga masih mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk berbagai wilayah Indonesia.

BMKG sebelumnya memperkirakan El Niño bertahan setidaknya hingga awal kuartal pertama 2027, sedangkan IOD positif berpotensi aktif pada September–Desember 2026. Agustus dan September sendiri menjadi periode puncak musim kemarau bagi sebagian besar wilayah Indonesia.

Prediksi dari BoM, JAMSTEC, dan berbagai model lainnya memberikan horizon yang lebih panjang. El Niño diperkirakan masih bertahan hingga memasuki 2027, meskipun intensitasnya secara bertahap akan melemah setelah mencapai puncaknya.

Ini tidak berarti Indonesia akan mengalami kemarau tanpa henti sampai pertengahan tahun depan. Tingkat risiko akan berfluktuasi menurut musim dan wilayah. Karena itu, kewaspadaan juga tidak boleh semata-mata mengikuti kalender. Hujan yang kembali turun di suatu tempat belum tentu berarti seluruh risiko telah berakhir.

Dari perspektif pembangunan, kondisi kekeringan tersebut setidaknya membawa dua jalur risiko.

Pertama, risiko terhadap produksi pertanian dan perkebunan. Hari tanpa hujan yang panjang dapat meningkatkan risiko defisit air. Akibatnya, pertumbuhan tanaman dapat terganggu, baik pada perkembangan vegetatif maupun generatif. Pada perkebunan kelapa sawit, misalnya, stres air dapat mengganggu proses fisiologis tanaman dalam pembentukan bunga betina, menurunkan laju fotosintesis, meningkatkan gugur bunga dan buah, menekan bobot tandan, menurunkan rendemen, dan pada akhirnya menurunkan produksi CPO. Dampaknya juga dapat muncul dengan jeda waktu karena proses pembentukan tandan berlangsung panjang. Dalam tulisan sebelumnya, saya telah menekankan bahwa persoalan kemarau bagi perkebunan bukan hanya bagaimana tanaman bertahan hari ini, tetapi juga bagaimana produktivitas tetap terjaga beberapa bulan ke depan.

Kedua, meningkatnya risiko karhutla. Hari tanpa hujan yang semakin panjang membuat rumput, semak, serasah, sisa biomassa, dan material organik lainnya kehilangan kelembapan. Dalam kondisi tertentu, terutama pada gambut, kekeringan juga membuat kebakaran semakin sulit dikendalikan karena api dapat bertahan dan merambat di bawah permukaan.

Dengan demikian, El Niño 2026 berpotensi meninggalkan jejak bukan hanya dalam bentuk asap hari ini, tetapi juga penurunan produksi dan meningkatnya kerentanan lingkungan pada bulan-bulan berikutnya.

Namun untuk saat ini, masalah penting yang perlu diperhatikan adalah dampak kedua, yakni karhutla. Sebab, dampak kebakaran dapat bertahan jauh lebih lama daripada apinya sendiri. Karhutla menimbulkan emisi, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, perubahan tutupan lahan, bahkan dapat menjadi persoalan hukum. Pada tahapan berikutnya, kondisi ini juga dapat berkembang menjadi sentimen negatif mengenai penggunaan lahan yang semakin menyudutkan sawit. Lebih jauh lagi, hal tersebut dapat menimbulkan risiko pasar terhadap komoditas yang kelak diproduksi dari lokasi terbakar.

Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana api bisa menyala di lahan tersebut dan kemudian berubah menjadi kebakaran yang begitu luas?

Mengapa Api Bisa Membesar

Kebakaran secara sederhana dapat dipahami melalui tiga unsur: sumber penyalaan (ignition), bahan bakar (fuel), dan kondisi cuaca yang mendukung kebakaran (fire weather).

Ignition adalah sumber api pertama. Fuel adalah material yang tersedia untuk terbakar, seperti rumput, semak, serasah, biomassa, dan bahan organik lainnya. Sementara itu, fire weather mencakup kekeringan, suhu, kelembapan, dan angin yang menentukan apakah nyala api akan segera padam atau justru berkembang dan menyebar.

Pembedaan tersebut penting karena El Niño kerap disebut seolah-olah sebagai penyebab langsung kebakaran. Padahal El Niño tidak menyalakan api. IOD juga tidak. Hari tanpa hujan juga tidak dengan sendirinya menciptakan nyala api. Tetapi kondisi tersebut mengeringkan material sehingga mudah terbakar dan menciptakan lingkungan yang membuat api jauh lebih mudah menyebar. Sumber api yang pada musim basah mungkin segera padam dapat menimbulkan akibat yang sama sekali berbeda setelah lanskap mengalami puluhan hari tanpa hujan.

Itulah sebabnya peta Hari Tanpa Hujan penting dibaca bersama data hotspot dan kejadian kebakaran. Peta HTH tidak menjelaskan siapa atau apa yang menyalakan api pertama, tetapi membantu menjelaskan mengapa api yang sudah muncul kemudian dapat berkembang dengan cepat.

Dalam konteks itu, perkembangan penegakan hukum beberapa hari terakhir juga perlu dicermati. Hingga 21 Agustus 2026, Polri mencatat 89 laporan polisi dan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla di sembilan Polda. Luas lahan dalam perkara yang sedang ditangani sekitar 1.006 hektare. Menurut Polri, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahannya sendiri, dan sejumlah tindakan dilakukan karena pembakaran dianggap lebih murah daripada metode lain.

Temuan tersebut tentu tidak boleh diekstrapolasi ke seluruh lahan yang terbakar secara nasional. Kesimpulan yang membabi buta seperti itu justru dapat memperkeruh suasana ketika perhatian saat ini seharusnya difokuskan pada upaya menghentikan penyebaran api. Artinya, penyidikan terhadap penyebab munculnya api penting dilakukan, tetapi hasilnya tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi bahwa seluruh kebakaran disebabkan oleh pola yang sama. Pembuktian penyebab harus dilakukan kasus per kasus.

Namun temuan tersebut menunjukkan satu hal penting: sumber penyalaan yang berasal dari aktivitas manusia merupakan risiko nyata, bukan sekadar persoalan teoritis.

Dalam situasi ini, pemerintah ataupun siapa pun tidak mungkin dapat mengendalikan El Niño. Kita juga tidak dapat mengatur angin. Bahkan kita tidak dapat memerintahkan hujan turun, kecuali melakukan intervensi tertentu melalui Operasi Modifikasi Cuaca.

Tetapi yang dapat dikendalikan adalah sumber penyalaan baru dari aktivitas manusia.

Konsensus pengelolaan kebakaran global juga semakin bergerak ke arah tersebut. Pedoman Integrated Fire Management FAO menempatkan pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan sebagai satu kesatuan. FAO bahkan mendorong pergeseran dari pendekatan yang dominan reaktif menuju pengelolaan yang lebih preventif dan berbasis risiko.

Di ASEAN, kebijakan zero burning telah diadopsi sejak 1999. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution kemudian semakin menegaskan pentingnya tindakan pencegahan dan prinsip kehati-hatian terhadap kebakaran yang dapat menimbulkan pencemaran asap lintas batas.

Jika demikian, timbul pertanyaan penting: jika sumber api baru dari aktivitas manusia sebenarnya masih dapat dikendalikan, mengapa hukum Indonesia masih menyediakan ruang untuk membolehkan pembakaran dalam pembukaan lahan?

Larangan Membakar Setengah Hati

Indonesia sebenarnya telah mempunyai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang praktik tersebut.

Namun larangan itu belum sepenuhnya tertutup. Ternyata masih ada pengecualian yang membolehkan pembakaran.

Penjelasan Pasal 69 ayat (2) masih mengakomodasi kearifan lokal berupa pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan dengan kewajiban menyediakan sekat bakar. UU 32/2009 sendiri masih berlaku dengan sejumlah perubahan terakhir melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Norma tersebut kemudian hadir kembali dalam Pasal 273 PP Nomor 22 Tahun 2021. Ketentuan itu memungkinkan masyarakat membuka lahan miliknya sendiri dengan pembakaran berdasarkan kearifan lokal, maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan sekat bakar dan untuk varietas lokal, disertai fasilitasi serta pendampingan pemerintah.

Di sejumlah daerah terdapat regulasi turunannya. Kalimantan Barat, misalnya, memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda tersebut menggantikan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 dan sampai sekarang masih berlaku.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa Perda tersebut lebih ketat daripada norma nasional, antara lain dengan tidak memperbolehkan pembakaran di lahan gambut serta membatasinya pada praktik pertanian yang dilakukan secara turun-temurun. Safeguard seperti ini tentu penting untuk dicatat.

Tetapi persoalannya ternyata tidak selesai. Kebakaran masih terus terjadi pada periode musim kemarau, apalagi dengan panjangnya durasi El Niño dan IOD yang terjadi bersamaan seperti saat ini. Artinya, kebijakan pengecualian dua hektare tersebut wajib dipertanyakan kembali: apakah negara masih perlu mempertahankan pengecualian pembakaran itu?

Perdebatan mengenai dua hektare tersebut sekarang mulai menguat di ruang publik dan semakin membutuhkan respons nyata dari pemerintah.

Api tidak mengenal batas wilayah.

Ketika biomassa sudah sangat kering dan cuaca mendukung penjalaran api, risiko tidak berhenti pada garis batas bidang. Lahan konsesi perusahaan, baik HTI maupun HGU, yang tadinya aman-aman saja dapat menjadi korban kebakaran apabila api menjalar dari luar batas konsesi. Sebab, bisa jadi sumber api pertama justru berasal dari luar konsesi, baik secara disengaja maupun tidak.

Pada praktiknya, ketika pembakaran dibolehkan berdasarkan peraturan yang ada, proses pembakaran belum tentu benar-benar dilakukan sesuai seluruh ketentuan yang berlaku: dilakukan oleh pihak yang berhak, pada lahan yang tepat, tidak melebihi luasan dua hektare, memiliki sekat bakar yang efektif, dilakukan ketika kondisi cuaca aman, diawasi dengan baik, dan dipastikan benar-benar padam setelah selesai.

Secara normatif, seluruh persyaratan itu ada dalam peraturan. Namun dalam bentang wilayah yang sangat luas, ketika ribuan lokasi berpotensi melakukan aktivitas pada periode yang berdekatan, pertanyaannya adalah seberapa realistis seluruh safeguard tersebut dapat diverifikasi dan diawasi secara efektif. Kenyataannya, kebakaran saat ini terjadi begitu luas dan menimbulkan dampak asap yang luar biasa.

Karena itu, pengaturannya sudah harus dipertegas. Indonesia tidak lagi membutuhkan regulasi setengah hati seperti yang ada saat ini.

Hal yang perlu dilakukan adalah menghapus pengecualian tersebut.

Pencegahan karhutla menjadi tidak konsisten ketika negara meminta seluruh pihak mencegah munculnya titik api baru, sementara hukum pada saat yang sama masih menyediakan ruang bagi munculnya api baru untuk pembukaan lahan.

Kejadian karhutla 2026 yang belum selesai ini dapat menjadi momentum perubahan kebijakan untuk melakukan koreksi tersebut.

Dalam hal ini, perlu diusulkan perubahan norma di tingkat nasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagai jalur tercepat untuk menutup pengecualian pembakaran apabila kondisi saat ini dinilai memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Karhutla telah terjadi lintas provinsi, El Niño berada pada intensitas sangat kuat, dan risiko belum berakhir bahkan berpotensi semakin menguat. Dampaknya juga semakin meluas, menyentuh aspek kesehatan, sosial, ekonomi, serta lingkungan. Padahal sumber risiko utama justru terletak pada kebijakan pengecualian boleh membakar dua hektare.

Perubahan di tingkat undang-undang kemudian harus diikuti revisi PP Nomor 22 Tahun 2021 serta harmonisasi, perubahan, atau pencabutan Perda, Pergub, dan aturan lain yang masih menyediakan pengecualian serupa.

Arah regulasinya harus sederhana dan tidak ambigu: pembukaan lahan dan peremajaan tanaman wajib dilakukan tanpa bakar.

Ini tidak berarti menghapus kearifan lokal. Pengetahuan lokal, kelembagaan adat, varietas lokal, dan penghidupan masyarakat tetap harus dilindungi. Namun perlindungan terhadap kearifan lokal tidak berarti bahwa setiap metode teknis yang digunakan di masa lalu tidak dapat berubah.

Negara harus mampu membedakan antara nilai budaya yang perlu dipertahankan dan cara kerja yang dapat disesuaikan ketika tingkat risikonya berubah.

Transisi ke Tanpa Bakar

Tentunya, penghapusan pengecualian hanya akan menjadi kebijakan yang baik apabila pemerintah sekaligus menyediakan jalan transisinya. Pengaturan ini tidak cukup sekadar mengatakan kepada masyarakat: jangan membakar.

Bagi perusahaan perkebunan, pembukaan lahan maupun replanting tanpa bakar sudah lama dipraktikkan dan bukan sesuatu yang asing. Dalam peremajaan kelapa sawit, misalnya, tanaman lama dapat ditumbangkan secara mekanis, batang dan pelepah dicacah atau ditata, kemudian biomassa dimanfaatkan kembali sebagai bahan organik. Pada pembukaan lahan non-hutan, vegetasi dapat ditangani secara mekanis dan biomassa ditata tanpa harus dibakar.

Tetapi metode yang mudah dilakukan perusahaan belum tentu mudah diakses rumah tangga petani, peladang, atau masyarakat adat. Persoalannya bukan hanya pengetahuan, tetapi juga ketersediaan alat, tenaga kerja, biaya jasa mekanisasi, jarak, dan kondisi lapangan.

Karena itu, perubahan regulasi harus mempunyai dua pasangan kebijakan: pendampingan dan pembiayaan.

Kementerian terkait bersama pemerintah daerah perlu membuka layanan pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat adat yang membutuhkan bantuan. Penyuluh, pemerintah desa, lembaga adat, koperasi, kelompok tani, unit jasa alat, dan perusahaan yang berada di sekitar wilayah masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem tersebut.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan.

Jika pembakaran selama ini dipilih antara lain karena dianggap murah, maka kebijakan harus mengubah struktur insentif tersebut. Di sinilah green finance dapat menjadi salah satu instrumen transisi.

Indonesia sekarang telah memiliki Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3. Cakupannya telah diperluas ke sektor pertanian, perkebunan, perhutanan sosial, dan berbagai sektor terkait. TKBI tentu belum otomatis menjadi program pembiayaan zero burning, tetapi menyediakan arsitektur institusional yang dapat digunakan untuk mengarahkan modal kepada aktivitas yang mendukung keberlanjutan.

Pemerintah, OJK, dan industri jasa keuangan dapat membangun skema khusus: pembiayaan murah untuk penyiapan lahan tanpa bakar, subsidi sewa alat, kepemilikan alat bersama melalui koperasi, penjaminan kredit, blended finance, insentif berbasis kinerja, ataupun skema pendanaan yang melibatkan perusahaan di sekitar masyarakat.

Sawit Harus Dibuktikan dengan Data

Terkait isu yang santer beredar, sawit kembali menjadi pesakitan dalam kasus karhutla 2026. Berbagai media sosial kembali memberitakan adanya motif pembakaran untuk pembukaan lahan sawit. Padahal, karhutla belum selesai dituntaskan, tetapi sebagian masyarakat sudah disibukkan untuk menyalahkan sawit.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa sekitar 57 persen kebakaran terjadi di kawasan hutan dan 43 persen areal berada di APL. Artinya, kawasan hutan menjadi areal karhutla terbesar. Sementara itu, APL bukan sinonim perkebunan sawit. Di dalamnya terdapat beragam tutupan dan penggunaan lahan, termasuk praktik perladangan berdasarkan kearifan lokal.

Secara historis, sistem perladangan berpindah ditujukan untuk tanaman pangan atau varietas lokal dengan siklus penggunaan dan perpindahan lahan tertentu. Sedangkan kelapa sawit mempunyai karakter yang berbeda. Ia merupakan tanaman tahunan dengan umur ekonomi panjang; sekali dibangun, kebun tidak berpindah mengikuti siklus perladangan tahunan.

Karena itu, fakta adanya kebakaran atau praktik pembukaan lahan tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tujuan akhirnya adalah perkebunan sawit.

Temuan bibit sawit di areal terbakar justru menimbulkan paradoks. Secara agronomis, orang yang memahami budidaya sawit tentu tahu bahwa bibit sawit membutuhkan air dan kondisi tanah yang cukup lembap untuk dapat tumbuh dengan baik setelah ditanam. Menanam bibit pada saat kekeringan ekstrem, apalagi pada lahan yang baru saja terbakar dan masih menghadapi risiko kebakaran, jelas tidak masuk akal secara teknis.

Karena itu, keberadaan bibit sawit jangan kemudian dijadikan jalan pintas untuk membangun narasi bahwa kebakaran dilakukan untuk membuka kebun sawit. Bibit sawit bukan bukti sumber api. Ia juga bukan bukti siapa yang membakar, kapan pembakaran dilakukan, ataupun apa tujuan pembakaran tersebut. Kalau hanya karena ditemukan bibit sawit lalu kesimpulannya adalah pembakaran untuk ekspansi sawit, cara berpikir seperti ini terlalu gegabah dan semakin memperkuat pencitraan negatif terhadap sawit tanpa pembuktian yang memadai.

Namun proses penyidikan sedang berlangsung dan semua pihak harus menghormati proses tersebut serta memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya secara profesional. Seluruh pembuktian harus dilakukan dengan data. Jangan berhenti pada foto bibit.

Lebih lanjut, perlu ditelusuri sumber apinya, pelakunya, status lahannya, dan riwayat tutupan lahannya. Bahkan penggunaan lahan setelah kebakaran juga perlu terus dipantau untuk melihat apa yang benar-benar ditanam di lokasi tersebut. Di situlah pembuktian seharusnya dilakukan.

Sebab, terkait motif pembakaran untuk pembukaan lahan bagi komoditas tertentu, pada saat kebakaran masih berlangsung kita belum dapat mengetahui dengan pasti lokasi tersebut nantinya akan berubah menjadi tutupan atau penggunaan lahan apa. Jawabannya membutuhkan waktu dan pemantauan. Karena itu, mengaitkan seluruh kejadian karhutla saat ini dengan kelapa sawit merupakan kesimpulan yang terlalu dini.

Hal yang penting dilakukan sekarang adalah pemerintah mengunci peta spasial seluruh areal karhutla 2026. Data spasial tersebut harus menjadi baseline yang mencatat batas lokasi, waktu kejadian, tutupan awal, status lahan berdasarkan kawasan dan pola ruang, serta informasi relevan lainnya.

Setelah itu, perubahan tutupan dan penggunaan lahan pada plot yang sama dapat dimonitor dari tahun ke tahun.

Jika lahan yang terbakar kemudian berubah menjadi perkebunan sawit, data akan menunjukkannya. Jika berubah menjadi lahan pangan, kebun komoditas lain, permukiman, lahan terbuka, atau kembali bervegetasi, data yang sama juga akan membuktikannya.

Dengan demikian, baik tuduhan maupun pembelaan harus tunduk pada bukti spasial.

Karena itu, penyiapan dan penguncian data spasial karhutla 2026 merupakan tindakan penting yang perlu dilakukan pemerintah sejak sekarang.

Mengelola Risiko Sebelum Api Menyala

Karhutla 2026 menunjukkan bahwa pemerintah mampu mengerahkan sumber daya yang besar setelah api terjadi. Presiden telah turun langsung. Manggala Agni, BNPB, BPBD, Damkar, TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha terus bekerja di lapangan.

Kerja tersebut patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Namun keberhasilan pengendalian karhutla ke depan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api setelah ia membesar. Ukuran keberhasilan harus bergeser kepada seberapa efektif kebijakan pemerintah dapat mencegah munculnya api baru.

Peringatan iklim harus diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan harus diterjemahkan menjadi pencegahan. Dan ketika regulasi masih menyediakan ruang bagi sumber api baru yang sebenarnya dapat dihindari, maka pencegahan harus berani diterjemahkan menjadi perubahan regulasi.

Prinsipnya adalah: padamkan api yang sedang menyala. Cegah api berikutnya melalui penghapusan pengecualian boleh membakar dua hektare. Dan upayakan masyarakat memiliki pengetahuan serta kemampuan untuk beralih menuju pembukaan lahan tanpa bakar.

Kita tidak dapat menghentikan El Niño. Kita tidak dapat mengatur angin atau memerintahkan hujan turun. Tetapi kita dapat mengurangi sumber api yang dibuat manusia.

Artinya, mengelola karhutla tidak dimulai ketika asap sudah terlihat. Pekerjaan terpenting justru berada pada tahap paling awal, yakni mitigasi melalui perubahan regulasi yang harus dilakukan sebelum api menyala kembali.

 

-Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis pribadi penulis berdasarkan data dan informasi yang tersedia, serta tidak mewakili pandangan atau sikap resmi institusi tempat penulis berafiliasi.