Pertanyaan yang kemudian muncul; apakah kawasan hutan yang disebut oleh KLHK tadi sudah benar-benar kawasan hutan seperti yang dibilang UU tadi? 

Ambil saja contoh di Riau. Januari lalu, adalah pejabat KLHK, Mulja Pradata menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Duta Palma Group di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bekas Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera KLHK yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Dokumentasi KLHK mengatakan bahwa secara keseluruhan, di Riau belum (ada yang dikukuhkan menjadi kawasan hutan). Masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan. 

Menurut Mulja, ada proses yang cukup panjang yang musti dilakukan oleh KLHK dalam menetapkan sehamparan lahan menjadi kawasan hutan. 

Apa yang dibilang Mulja itu tak berlebihan. Sebab belakangan, tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau justru baru turun ke lapangan memasang patok-patok kawasan hutan. 

Bagi yang mengerti apa itu kawasan hutan, pemasangan patok ini sontak mendapat perlawanan. Misalnya di Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan di Rantau Kopar, Rokan Hilir (Rohil).