Dasar KLHK mengatakan itu kawasan hutan, hanya berdasarkan peta berwarna yang dibikin. Bukan dengan menyodorkan bukti-bukti seperti; Berita Acara Tata Batas (BATB) yang dilengkapi dengan peta tracking polygon serta SK Pengukuhan. 

Nah, orang-orang kemudian mengistilahkan SK-SK tadi adalah pintu masuk 'pengampunan' oleh KLHK terhadap para pelanggar. 

Dasar KLHK memberikan 'pengampunan' itu adalah pasal 110A dan 110B. Pasal itu telah diselipkan oleh pembuat undang-undang pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), cluster kehutanan. 

Baca juga: Narasi Sesat; Kebun Sawit dalam "Kawasan Hutan"

Secara sederhana, KLHK akan mengenakan pasal 110A kepada para 'pelanggar' yang telah mengantongi perizinan berusaha sebelum UUCK berlaku dan jika sebaliknya, dipakai pasal 110B. 

Pasal terakhir ini, selain membayar denda seperti pada pasal 110A, 'pelanggar' hanya diberikan waktu usaha, satu daur.  

Aturan main soal denda ini ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021. PP ini merupakan turunan dari UUCK tadi.