Siak, elaeis.co - Koperasi Sentra Madani menunjuk pihak ketiga untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 298.10 hektare (ha) di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau.
Namun pihak ketiga yang ditunjuk koperasi di bawah payung Yayasan Islamic Center Siak ini bukan lembaga. Melainkan individu atas nama Ariadi Tarigan.
Berita Terkait: Kontrak Berakhir, Polemik 298 Hektare Lahan Koperasi Sentra Madani Siak Mencuat
Penunjukan individu ini pun ditanggapi oleh Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (UNRI), Dr. Dahlan Tampubolon.
Menurutnya, penunjukan individu sebagai pihak pengamanan lahan koperasi perlu dilihat dari prinsip delegation of authority (pendelegasian wewenang).
Berita Terkait: Antara Politik dan Keraguan Koperasi Sentra Madani di Siak
"Mengamankan aset seluas hampir 300 hektare membutuhkan struktur pertanggungjawaban yang jelas," kata Dahlan kepada elaeis.co, Selasa (25/8).
Sebab, lanjutnya, penunjukan individu tanpa badan hukum, kontrak profesional, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang memadai berpotensi menimbulkan risiko baru.
Berita Terkait: Pejabat Siak Masuk Koperasi Sentra Madani, Pengurus: Tak Dapat Apa-apa, Mereka Wakafkan Diri Untuk Pendidikan
"Batas antara fungsi pengamanan dan penguasaan de facto atas aset harus diperjelas, agar tidak menjadi persoalan hukum," katanya.
Ketika Koperasi Sentra Madani Siak 'Memborgol Orang Ketiga'
Diskusi pembaca untuk berita ini