Penyelesaian Sawit Rakyat Harus Melalui Penataan Sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/PUU-22/2024 Bukan Penertiban
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.