Sumatera
KLHK Siap Eksekusi Denda Perusahaan Sawit Pembakar Lahan
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS). Dengan demikian denda Rp 342,9 milyar yang diputuskan MA dalam putusan kasasi terhadap perusahaan sawit itu telah berkekuatan hukum tetap