GAPKI: Jangan Remehkan Buruh Sawit, Mereka Pilar Bisnis Global Bernilai 27 Juta Jiwa
GAPKI menegaskan buruh sawit bukan sekadar tenaga kerja, tetapi pilar penting bisnis global yang menopang ekonomi dan keberlanjutan industri nasional.
Sorotan terbaru dari Tag # Buruh Sawit
GAPKI menegaskan buruh sawit bukan sekadar tenaga kerja, tetapi pilar penting bisnis global yang menopang ekonomi dan keberlanjutan industri nasional.
Hari Buruh 2026, APKASINDO menegaskan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban pekerja sawit demi keberlanjutan industri perkebunan nasional Indonesia.
Industri kelapa sawit Indonesia resmi menerapkan aturan tegas dengan melarang pekerja di bawah usia 18 tahun di seluruh perkebunan untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan anak nasional.
Tak hanya fokus lingkungan, ISPO juga mewajibkan standar ketenagakerjaan ketat. Dari upah minimum, APD, hingga larangan pekerja anak, hak buruh sawit dijamin lewat regulasi negara.
Agrinas menggandeng INSTIPER Yogyakarta untuk memperkuat pelatihan SDM sawit, menggarap peningkatan kompetensi mulai dari mandor, operator, hingga manajer lapangan demi industri yang makin profesional.
Di perkebunan PT London Sumatera (Lonsum), Sumatera Utara (Sumut), praktik ini terlihat sangat nyata.
Deretan modus licik perusahaan sawit di Kalbar terungkap, bikin buruh menderita dan hak mereka dirampas perlahan tanpa disadari.
Banyak pekerja harian dan non-ASN belum terlindungi, berisiko kehilangan jaminan sosial dan hak hari tua mereka.
Hal ini dirasakan oleh Juniarti, seorang bidan yang telah setahun bertugas di klinik PT SAU 1, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim).
Staf Khusus Menaker,Indra MH peringatkan, bayar buruh sawit di bawah layak berarti langgar konstitusi! Pekerja berhak perlakuan adil dan upah sesuai risiko kerja