Serba-Serbi
KPPU Minta Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Cermati Indikasi Persekongkolan Tender
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I melakukan inisiatif mendatangi bagian pengadaan barang dan jasa pemerintahan Medan, dalam rangka mengedepankan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 1999, yakni di Pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang dan jasa.