Tapaktuan, elaeis.co - Pihak aparat turun tangan dalam mengamankan satwa liar (SM) Rawa Singkil dari aksi-aksi perambahan demi kepentingan berbagai pihak, termasuk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit.
 
Tak tanggung-tanggung, proses pengamanan tersebit dilakukan melalui tindakan gabungan aparat dari sejumlah direktur yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum), dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.

Turut pula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, lalu unsur kepolisian, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Polres Aceh Selatan dan Kompi Brimob Aceh Selatan.

Baca juga: http://www.elaeis.co/berita/baca/dua-gajah-satroni-kebun-sawit-warga-inhu-bbksda-riau-turunkan-tim

Selain itu, ada pula aparat TNI-AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0107/Aceh Selatan, Dinas LHK Aceh serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Mereka, seperti keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co , Selasa (16/7/2024), menggelar Operasi Simpatik Pencegahan dan Pengamanan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara maraton, yakni mulai 10-12 Juli 2024 di berbagai tempat di Kabupaten Aceh Selatan.

Yaitu di Gampong atau Desa Seuneubok Jaya, Desa Leu Meudama, dan Desa Lhok Raya. Semua desa itu berada di wilayah Kecamatan Trumon.

Baca jugahttp://Kebun Sawit Warga Langgam Berantakan Disatroni Gajah Liar, BBKSDA Diminta Turun Tangan

Sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, dilakukan sejumlah kali sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) dengan para Keucik atau Kepala Desa (Kades) dan jajarannya, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan.  

Rakor menghasilkan sejumlah keputusan seperti menghentikan kegiatan penebangan hutan dan pembakaran hutan.