Nursidik menambahkan, Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi industri sawit, baik itu pengurangan pajak atau pembebasan bea masuk.

Di antaranya, kata dia, adalah untuk produksi biodiesel sebesar Rp 18,5 triliun, peremajaan perkebunan sawit Rp 1,7 triliun, dan riset Rp 1 miliar. 

"Yang lainnya berupa fasilitas kemudahan impor serta kawasan berikat untuk mendukung ekspor," tuturnya lebih lanjut.

Pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut demi mengembangkan industri sawit.

Kata dia, hal itu perlu dilakukan mengingat sawit merupakan produk ekspor unggulan Indonesia serta berdampak luas bagi industri lain.