Painan, elaeis.co - Pemkab Pesisir Selatan (pessel), Sumatera Barat, mengklarifikasi informasi yang beredar seputar pencemaran oleh limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Kepala Bidang Penataan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Pessel, Andi Fitriadi Amdar, membantah informasi yang menyebutkan dia melihat langsung pabrik pengolahan kelapa sawit itu sedang melakukan pembuangan limbah ke parit.

"Jadi, apa yang diberitakan kalau kami saat itu melihat langsung tidaklah benar sama sekali. Pada tanggal 20 Oktober itu kami bersama warga setempat hanya verifikasi lapangan," jelasnya melalui keterangan resmi Pemkab Pessel beberapa hari lalu.

Verifikasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari salah satu LSM di daerah itu terkait adanya tanaman warga di sekitar kawasan PKS PT KPS yang mati akibat pembuangan limbah yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tim dari Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Pessel sudah mengambil sampel, namun itu belum bisa dijadikan sebagai acuan telah terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan sekitar. "Karena belum ada uji laboratoriumnya," sebutnya.

"Itu sebabnya Pemkab Pessel hingga kini belum memberikan sanksi administrasi terhadap pabrik kelapa sawit non-kebun itu dan sangat berbeda dengan pemberitaan di sejumlah media online yang mengatakan telah ada sanksi," tambahnya.

Ia melanjutkan, pengambilan sampel air dilakukan pada parit yang berjarak sekitar 250 meter dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT KPS. Tim bersama masyarakat pengadu dan pemilik lahan juga menyisir aliran parit hingga ke batas lahan.

Setelah ditelusuri ternyata pipa HDPE berasal dari IPAL kolam lima dan kolam tujuh milik PT KPS, namun dalam kondisi terpotong.