Sementara itu, Peneliti dari Universitas Wageningen, Belanda, Iris Eukema, menyoroti tantangan teknis dan implementasi yang sangat kompleks. Dengan batas waktu penerapan penuh EUDR mulai Desember 2025, waktu persiapan bagi Indonesia tergolong singkat.
“Petani kecil, yang sering kali tidak memiliki hak atas tanah resmi atau sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), akan sangat terdampak. Selain itu, rumitnya rantai pasok sawit menambah kesulitan dalam memenuhi prinsip ketertelusuran yang diamanatkan EUDR,” jelasnya.
Iris menambahkan, ketidaksesuaian definisi hutan dan bahasa regulasi antara Indonesia dan Uni Eropa menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan.
Pemerintah Indonesia memandang EUDR sebagai tindakan diskriminatif yang cenderung mengabaikan upaya lokal dalam mengurangi deforestasi.
Meski penuh kontroversi, EUDR memberikan tekanan positif agar pemerintah dan pelaku industri mempercepat penyelarasan data kehutanan, memperkuat sertifikasi ISPO, serta meningkatkan perlindungan hutan secara nyata. Namun, risiko besar tetap mengintai, terutama potensi pengucilan petani kecil dari rantai pasok global.
Sayangnya, sosialisasi EUDR di kalangan petani dan masyarakat masih minim. Bahkan pemahaman di tingkat akademisi pun terbatas. Beberapa pengusaha besar di sektor sawit mengaku siap menghadapi regulasi ini, walaupun masih ada pertanyaan teknis yang belum terjawab.
Menariknya, pasar Uni Eropa hanya menyumbang sekitar 10% dari total ekspor sawit Indonesia, sehingga kehilangan akses ke Eropa dinilai bukanlah bencana besar oleh mereka.
Menutup diskusi, Athiqah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar regulasi EUDR tidak menjadi ancaman melainkan peluang bagi sawit Indonesia untuk tampil lebih berkelanjutan dan berwajah kemanusiaan di panggung global.
EUDR dan Nasib Sawit Indonesia, BRIN Akhirnya Buka Suara
Diskusi pembaca untuk berita ini