Jakarta, elaeis.co – BRIN akhirnya buka suara soal EUDR, regulasi Uni Eropa yang mengancam ekspor kelapa sawit Indonesia.
Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau The European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai menjadi sorotan serius bagi masa depan industri kelapa sawit Indonesia. Aturan yang disahkan pada 2023 ini mewajibkan tujuh komoditas utama, termasuk sawit dan karet, bebas deforestasi dan legal secara hukum di negara asalnya sebelum bisa masuk ke pasar Uni Eropa.
Menyikapi tantangan besar ini, Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar diskusi publik bertajuk “EUDR dan Implikasinya bagi Indonesia” pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta.
Kepala PRP BRIN, Athiqah Nur Alami, menjelaskan bahwa EUDR bukan sekadar aturan lingkungan, melainkan kebijakan yang sangat memengaruhi perdagangan dan dinamika sosial ekonomi di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
“EUDR bertujuan untuk mencegah komoditas seperti sawit, kopi, kakao, dan daging sapi yang menjadi penyebab utama deforestasi masuk ke pasar Eropa,” kata Athiqah.
Namun, kebijakan ini memicu perdebatan hangat karena dianggap sebagai bentuk baru imperialisme atau neokolonialisme yang memberatkan petani kecil dan membatasi akses mereka ke pasar global.
Diskusi yang diinisiasi BRIN ini membuka ruang refleksi penting tentang dilema antara tuntutan keberlanjutan global dan kenyataan sosial-ekonomi di tingkat lokal.
"EUDR bisa menjadi peluang mendorong tata kelola sektor komoditas yang lebih baik, sekaligus memperkuat agenda keberlanjutan yang selama ini sulit tercapai di Indonesia,” sebut Atiqah.
EUDR dan Nasib Sawit Indonesia, BRIN Akhirnya Buka Suara
Diskusi pembaca untuk berita ini