Eddy menilai persoalan legalitas bukan sekadar urusan dokumen. Kepastian lahan juga menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit rakyat dan memenuhi tuntutan keberlanjutan yang semakin tinggi.
Kebun dengan status lahan yang jelas akan lebih mudah diarahkan untuk memenuhi berbagai standar, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepastian tersebut juga penting untuk memperkuat keterlacakan atau traceability dalam rantai pasok sawit.
Hal ini semakin penting pada 2026 karena industri sawit nasional menghadapi sejumlah perubahan besar.
Salah satunya adalah implementasi mandatori B50, yakni peningkatan pemanfaatan campuran biodiesel berbasis sawit dalam bahan bakar solar.
Di saat yang sama, tuntutan terhadap keterlacakan produk sawit semakin meningkat. Eddy juga menyoroti berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menurutnya turut menuntut penguatan tata kelola sektor perkebunan.
Karena itu, kepastian status lahan perlu diperkuat hingga tingkat pekebun rakyat. Dengan legalitas yang jelas, asal-usul sawit dapat lebih mudah ditelusuri dan petani memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok.
GAPKI pun mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani untuk mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan.
Menurut Eddy, pendekatan yang terintegrasi diperlukan agar persoalan administrasi tidak terus menjadi penghambat bagi petani yang ingin mengikuti PSR.
Eddy berharap Borneo Palm Oil Forum 2026 dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa diterapkan untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan sekaligus memperluas akses petani terhadap program PSR.
Jika persoalan legalitas dapat segera diselesaikan, PSR diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pekebun.
Dampaknya bukan hanya mempercepat peremajaan tanaman sawit tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas kebun rakyat dan memperkuat daya saing industri sawit Indonesia secara berkelanjutan.
GAPKI: Bereskan Legalitas, PSR Bisa Ngebut
Diskusi pembaca untuk berita ini