PMKS juga dirancang untuk memberi insentif bagi pemerintah daerah agar meningkatkan tata kelola dan ketertelusuran data komoditas. Mekanisme performance-based incentives akan menilai kelengkapan dan akurasi data, kecepatan pembaruan informasi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap standar legalitas dan keberlanjutan.
"Kalau daerah dapat insentif dari kinerjanya, mereka pasti akan lebih proaktif. Ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal memotivasi pengelolaan yang baik," jelas Sudarsono.
Salah satu masalah klasik sistem informasi pemerintah adalah ketergantungan pada anggaran tahunan. PMKS menghadirkan model pembiayaan mandiri, misalnya melalui pungutan layanan digital dan kerja sama dengan pihak swasta. Pendapatan surplus dapat disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan sistem bisa berjalan berkelanjutan.
Selain itu, PMKS dilengkapi algoritma penentuan status lahan berbasis data geospasial multi-sumber. Ini memudahkan penyelesaian konflik tumpang tindih lahan, termasuk kawasan hutan. Dengan demikian, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Sudarsono menambahkan, PMKS juga mendukung prinsip keberlanjutan melalui Sustainable Jurisdictional Approach (SJA) di tingkat kabupaten/kota. Sekitar 42% kebun sawit dan lebih dari 90% kebun karet, kopi, cokelat, dan kelapa dimiliki oleh petani, namun belum menerapkan prinsip keberlanjutan. SJA akan membantu memantau aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan tata kelola secara komprehensif.
"Dengan PMKS, tidak hanya birokrasi dipangkas, tapi kita juga mendorong pengelolaan komoditas yang berkelanjutan. Ini kemenangan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan lingkungan sekaligus," tutup Sudarsono.
Ini Alasan Kenapa PMKS Bisa Pangkas Birokrasi dan Percepat Proses Perizinan Komoditas
Diskusi pembaca untuk berita ini