Jakarta, elaeis.co - Platform Multi Komoditas Strategis (PMKS) hadir sebagai sistem nasional terintegrasi, memangkas birokrasi rumit, mempercepat perizinan komoditas, dan bikin data lintas kementerian langsung sinkron tanpa ribet.
Proses perizinan komoditas strategis sering terhambat karena data yang tercerai-berai dan sistem yang berjalan secara silo. Namun, hadirnya PMKS diharapkan bisa menjadi solusi untuk memotong birokrasi dan mempercepat alur izin, ekspor-impor, serta sertifikasi.
Berita Terkait: Dengan PMKS, Data Komoditas yang Tercerai Berai Kini Bisa Dikelola Lebih Efisien dan Terpadu
Menurut Sudarsono Soepomo, akademisi dari IPB University, selama ini pengelolaan data komoditas strategis berjalan terfragmentasi, membuat proses administrasi menjadi lambat dan rentan kesalahan.
"Bayangkan, setiap kementerian punya data sendiri-sendiri. Jika pelaku usaha ingin mengekspor, dia harus mengurus berlapis-lapis dokumen. Ini jelas membuang waktu dan biaya," ujarnya, Rabu (3/9).
Sudarsono menekankan, solusi utama adalah menetapkan PMKS sebagai sistem nasional yang wajib digunakan untuk semua komoditas strategis. Sistem ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum integrasi lintas kementerian. Dengan PMKS, seluruh proses perizinan, ekspor-impor, sertifikasi, hingga pelaporan dapat dilakukan secara digital dan terpadu.
"Ini akan mengurangi tumpang tindih data dan memastikan semua pihak bekerja berdasarkan satu sumber informasi yang sama," kata Sudarsono.
Salah satu keunggulan PMKS adalah kemampuan integrasi dengan platform lain seperti Online Single Submission (OSS), Indonesia National Single Window (INSW), dan sistem sertifikasi keberlanjutan. Dengan integrasi ini, pelaku usaha hanya perlu memasukkan data sekali saja, yang kemudian otomatis tersinkronisasi di seluruh sistem terkait.
"Prinsip single data entry ini tidak hanya efisien, tapi juga mengurangi risiko kesalahan administrasi dan mempercepat proses izin," ujarnya.
Ini Alasan Kenapa PMKS Bisa Pangkas Birokrasi dan Percepat Proses Perizinan Komoditas
Diskusi pembaca untuk berita ini