Palembang, elaeis.co - Audit kebun kelapa sawit yang bertujuan menertibkan data produksi sampai hasil sawit di Indonesia telah selesai dilaporkan. Sebelumnya beberapa waktu lalu hasil audit ada ratusan ribu hektar kebun kelapa sawit diketahui melanggar aturan. Salah satunya tidak dilengkapi dengan surat-menyurat yang sah dan masuk dalam kawasan hutan.

Ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai mendapatkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan laporan audit telah selesai dan diserahkan kepada Luhut.

Menurut Sekretaris DPW APKASINDO Sumsel, M. Yunus, hasil audit tersebut seharusnya dijabarkan di hadapan publik. Sebab erat kaitannya untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi. Kemudian juga sebagai salah satu unsur good govermence.

"Hasil ini tidak terlalu banyak manfaat bagi para petani. Manfaatnya utamanya justru bagi pemerintah sendiri. Itupun jika kebijakan yang dijalankan adil bagi semua pihak," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (2/2).

Diharapkannya tidak ada prinsip belah bambu yang justru merugikan sebelah pihak. Dimana ada yang dipelihara dan ada yang harus menerima sanksi.

Jika itu kata Yunus besar kemungkinan membuat investor justru tidak berkenan untuk masuk ke Indonesia. "Perbedaan perlakuan  yang sangat mencolok akan membuat investor justru tidak mau masuk Indonesia," katanya.