Jakarta, elaeis.co – Pemerintah mulai mengimplementasikan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan ekspor komoditas unggulan Indonesia, mulai dari batubara, kelapa sawit beserta turunannya, hingga paduan besi (ferro alloy), dengan mandat pelaksanaan diberikan kepada BUMN Ekspor.
Seiring berlakunya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bergerak cepat menyiapkan instrumen pengawasan di perbatasan negara (border).
Tidak hanya melalui penerbitan aturan teknis, DJBC juga melakukan penyesuaian besar-besaran pada sistem digital kepabeanan agar pengawasan ekspor dapat berjalan secara otomatis dan real time.
Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Agus Budi Priyono, menjelaskan PP 24 Tahun 2026 telah ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi turunan yang menjadi dasar operasional pengawasan ekspor SDA strategis.
"Dari PP 24 Tahun 2026 tersebut telah diterbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk komoditas batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk komoditas kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk komoditas paduan besi," kata Agus dalam sosialisasi implementasi tata kelola ekspor SDA strategis.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan kemudian menyampaikan mandat pengawasan kepada DJBC untuk memastikan seluruh ketentuan ekspor komoditas strategis tersebut dipatuhi di wilayah pabean Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, DJBC menerbitkan tiga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi instrumen pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Ketiga aturan tersebut yakni KMK Nomor 31/KMK.04/2026 untuk batubara, KMK Nomor 33/KMK.04/2026 untuk kelapa sawit, dan KMK Nomor 32/KMK.04/2026 untuk paduan besi.
"Masing-masing Permendag kami tindak lanjuti dengan KMK tersendiri sehingga pengawasan dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristik komoditasnya," ujarnya.
Kebijakan Baru Ekspor SDA Strategis Resmi Jalan, Bea Cukai Siapkan Sistem Ketat di Border
Diskusi pembaca untuk berita ini