Rengat, elaeis.co - Kelompok Tani di Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, terpaksa menelan kekecewaan karena tidak jadi mendapatkan bantuan ternak sapi dan kambing yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu 2023. 

Pasalnya, pihak rekanan tidak mampu memenuhi kegiatan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Alhasil, perusahaan kontraktor diputus kontrak hingga blacklist. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Inhu bersama Dinas Pertanian dan Perikanan beserta perwakilan Kelompok Tani, Senin (15/1). 

"Kegiatan itu sudah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 1,2 milyar. Kami pertanyaan kenapa tidak bisa terealisasi, kan sayang akhirnya jadi Silpa," kata Sugeng Riono kepada elaeis.co, Selasa (16/1). 

Menurut keterangan dinas, lanjut Sugeng, pihak rekanan tidak mampu memenuhi kegiatan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Alasannya sebagian ternak sudah sampai, masih dalam perjalanan, dan masih di Semarang. Hal ini tentu tidak terkejar yakni dari segi karantina dan lainnya hingga berujung pada pemutusan kontrak dengan rekannya oleh dinas. 

Anggota dewan mengambil langkah  yakni mengingatkan semua mitra kerja agar persoalan yang telah terjadi tidak terulang kembali di tahun 2024 mendatang. Sebab setiap OPD harus siap melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah dianggarkan. 

"APBD Inhu kan disahkan jauh hari sebelumnya, tentunya setelah verifikasi di awal tahun itu sudah bisa disiapkan semua perangkat untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD, apa yang sudah terjadi ini tentunya menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali pada tahun 2024 ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Dedi Dianto, selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Inhu, mengatakan kegiatan pengadaan ternak sapi dan kambing yang bersumber dari APBD Murni 2023 tersebut terlaksana, namun rekanan tidak bisa memenuhi sesuai waktu yang ada di Surat Perintah Kerja (SPK). 

"Terlaksana, hanya sapinya tidak sampai ke petani karena rekanan tidak bisa memenuhi sesuai waktu yang ada di SPK, artinya putus kontrak. Total 96 ekor sapi dan 10 ekor kambing, kalau kambing dilaksanakan sudah diserahkan kepada kelompok," ungkapnya.