Medan, Elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) diminta komit mengawasi pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut, Syarifuddin Sirait, mengatakan, pola kemitraan antara petani dan perusahaan sawit harus terus diawasi agar berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Kami meminta dengan sangat supaya ada proses pengawasan yang kuat dari KPPU Wilayah I Sumbagut terhadap pola kemitraan di perkebunan kelapa sawit rakyat," katanya kepada Elaeis.co, Selasa (30/11/2021) malam.
Menurutnya, para petani sawit sangat wajar meminta peran kuat dari KPPU karena mereka ingin ada simbiosis mutualisme atau kerja sama yang saling menguntungkan antara petani dan perusahaan sawit.
"Hanya dengan begitu perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan bisa tercipta," kata petani sawit yang tinggal di Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan ini.
Ia sangat yakin akan ada tiga manfaat yang bisa didapatkan kedua belah pihak jika kemitraan bisa dijalankan dengan baik oleh perusahaan dan petani sawit.
"Manfaat pertama, akan ada sikap untuk saling menguatkan satu sama lain, antara pengusaha dan petani sawit. Kedua, kedua belah pihak akan saling menjaga satu sama lain. Dan yang ketiga, tentu saja akan tercipta suasana yang saling menguntungkan di antara kedua pihak," kata Ketua Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan ini.
Harapan besar tentang kemitraan itu rencananya akan ia beberkan di seminar yang dilakukan KPPU Wilayah I Sumbagut di Tangkahan Inn, Namu Sialang, Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Kamis (2/12/2021) pagi.
"Saya akan menjadi salah satu narasumber di acara yang bertujuan untuk saling koordinasi terkait pengawasan kemitraan di sektor perkebunan sawit," kata Syarifuddin.
Baru-baru ini, kepada Elaeis.co Kepala Kantor Wilayah I KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengungkapkan, sudah tiga tahun terakhir pihaknya melakukan penyelidikan terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) petani sawit oleh sejumlah perusahaan perkebunan. Langkah itu dilakukan karena ada indikasi persaingan tidak sehat dalam menetapkan harga TBS.
"Kami mencium ada aroma kartel di antara perusahaan-perusahaan sawit dalam menetapkan harga dan berbagai potongan terhadap TBS petani," kata dia.
Selain soal harga TBS, KPPU pun menduga kemitraan dengan para petani sawit diakal-akali untuk menguntungkan pihak perusahaan.
"Kami saat ini sedang mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pengusaha dan petani sawit di berbagai sentra perkebunan sawit di wilayah kerja kami. Kami ingin memastikan apakah semua sudah sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang ada," katanya.
Termasuk yang diawasi itu adalah kewajiban perusahaan sawit membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan saat hendak mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU). Hal itu dilakukan untuk mengungkap apakah ada perusahaan nakal menguasai lahan perkebunan sawit namun berpura-pura membangun kemitraan dengan petani agar proses perizinannya lancar.
Kemitraan Harus Diawasi Agar Manfaatnya Terasa
Diskusi pembaca untuk berita ini