Jakarta, elaeis.co - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyelenggarakan rapat kerja untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait konflik agraria/pertanahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK), Kementerian ATR/BPN, masyarakat sebagai pengadu, dan juga perusahaan yang terlibat, diundang sebagai upaya menyelesaikan konflik atau sengketa tersebut.
"Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPD RI atau kelembagaan," jelas Ketua BAP DPD RI, Ajiep Padindang, lewat keterangan resmi DPD RI.
Ajiep menjelaskan bahwa terdapat lima pengaduan yang ditindaklanjuti BAP DPD RI dalam rapat tersebut. Pertama, pengaduan masyarakat Desa Tri Budi Syukur terkait permasalahan Kawasan Hutan Lindung Register 45B Rigis. Kedua, pengaduan terkait jalan umum yang berubah menjadi sebagian wilayah HGU PT Great Giant Food (GGF), Lampung Tengah.
Ketiga, pengaduan terkait permasalahan tanah di Dusun Lamo Padangsalak, Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan wilayah HGU PT Asiatic Persada. Keempat, konflik lahan masyarakat dan HGU PT Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dan kelima, pengaduan masyarakat dan tokoh adat di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau, Kalteng, tentang tumpang tindih kebun sawit masyarakat dengan PT Pancaran Wana Nusa.
Lima Aduan Konflik Lahan Ditindaklanjuti, Para Pihak Dipertemukan
Diskusi pembaca untuk berita ini