Pekanbaru, Elaeis.co - Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto (SH) sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Karena itu, sejumlah mahasiswa UNRI meminta Rektor, Prof Aras Mulyadi mencopot Syafri dari jabatan dekan.

"Kasus sudah terlihat jelas, Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Tentu sudah bisa dinonaktifkan," kata Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11).

Prof Aras diminta untuk bertindak tegas agar kampus dinilai etis dalam mengurusi jajarannya. Syafri saat ini masih menjabat sebagai Dekan FISIP dengan status tersangka pencabulan yang disandangnya.

"Kami sudah diskusi dengan Pak Rektor, tapi dibilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Sekarang sudah jadi tersangka, rasanta tidak etis kalau sudah jadi tersangka masih aktif," kata Voppi.

Bukan tanpa sebab, penonaktifan itu dilakukan agar Syafri Harto bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. Termasuk tidak mempersulit mahasiswa.

"Baiknya diurangi dulu beban pak SH agar fokus menangani kasusnya," ucapnya.

Dia juga meminta agar ada dekan pengganti Syafri Harto. Sebab, saat ini banyak mahasiswa yang sedang bimbingan skripsi. 

"Kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, ada juga yang mau urus administrasi, jadi terganggu dan terkendala," ucapnya.

Apalagi, kata Voppi, sejak Syafri Harto tersangkut dugaan pelecehan seksual, tidak sedikit mahasiswa mengalami kesulitan dalam menyelesaikan skripsi. Bahkan, ada juga mahasiswi yang merasa ketakutan saat ketemu Syafri Harto sebagai dosen pembimbing.

Voppi juga minta Jurusan Hubungan Internasional juga segera bersikap tegas. Salah satunya menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) tersebut. Dimana selanjutnya pihaknya akan melakukan penyidikan.

"Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto.

Sunarto juga mengatakan, pihaknya telah  mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.