Jakarta, elaeis.co - Dari Pelabuhan Ciwandan, Merak, Provinsi Banten, Bea Cukai Merak melepas ekspor perdana 2.748,6 ton used cooking oil senilai USD 2,586,44 milik PT Alpine Biofuels Commodities dengan tujuan Port Klang, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya mengatakan, pelepasan ekspor ini sebagai aksi nyata dukungan Bea Cukai terhadap kegiatan eksportasi yang dilakukan oleh para pengusaha pengguna fasilitas pusat logistik berikat (PLB) di lingkungan Bea Cukai Merak.

“Selamat kepada PT. Alpine atas ekspor perdana Used Cooking Oil, dan Bea Cukai senantiasa berkomitmen mendukung para pelaku industri dengan pelayanan yang terbaik,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh kemarin.

Used Cooking Oil atau yang dikenal sebagai minyak jelantah adalah minyak limbah yang berasal dari minyak goreng bekas pemakaian kebutuhan rumah tangga umumnya. Minyak jelantah dapat digunakan kembali untuk keperluan kuliner akan tetapi bila ditinjau dari komposisi kimianya, minyak jelantah mengandung senyawa-senyawa yang bersifat karsinogenik. Jadi jelas bahwa pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan dapat merusak kesehatan manusia seperti menimbulkan penyakit kanker.

"Untuk itu perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan. Berdasarkan informasi dari PT Alpine, Used Cooking Oil yang diekspor ini akan diolah kembali menjadi bahan bakar biodiesel di Malaysia," ungkapnya.

PT Alpine adalah salah satu perusahaan pengguna Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diterbitkan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada tanggal 29 Mei 2023. PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Dengan menggunakan fasilitas ini, perusahaan dapat memperoleh beberapa manfaat diantaranya penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).

Sebelum mendapatkan izin fasilitas PLB, PT Alpine memaparkan proses bisnis dan potensi perusahaan ke depannya di hadapan Tim Kolaborasi Bea Cukai Merak. Tim kemudian melakukan pengujian dengan memberikan pertanyaan secara langsung kepada perusahaan. Setelah dianalisa dan diuji, disimpulkan bahwa perusahaan layak menerima fasilitas PLB.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, mengatakan, pemberian fasilitas PLB ini sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung pengembangan dunia usaha dan investasi.

“Kami berusaha untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa, melalui kemudahan dalam proses pemberian perizinan fasilitasnya. Yang sebelumnya pengajuan izinnya dilakukan manual, datang ke kantor dan proses penelitiannya melalui rapat tatap muka, kini pengajuannya secara online. Proses pemberian izinnya secara daring juga," paparnya.

Saat ini PT Alpine telah memanfaatkan fasilitas yang diberikan dan berhasil melakukan ekspor perdana. "Kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan ekspor-ekspor berikutnya. Karena dengan ekspor ini maka pada gilirannya akan mendatangkan devisa, yang dapat ikut memperkuat perekonomian nasional” lanjutnya.

Seiring tema HUT ke 77 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 1 Oktober yaitu “Pelayanan Semakin Mudah”, Kanwil Bea Cukai Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada stakeholdernya dan memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui  Bea Cukai. Hal ini sejalan dengan misinya sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator, untuk selalu memberikan asistensi dan kemudahan kepada pengguna jasa, serta memfasilitasi perdagangan dan industri dalam pengembangan usahanya.