"Mereka yang menerima (manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan -red) adalah para buruh tani di luar tanggungan perusahaan," ungkap Rio Eka Putra.
"Seluruh pekerja nonformal yang tidak terdaftar seperti tukang dodos, tukang lansir dan sebagainya menjadi sasaran anggaran bagi hasil sawit ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Edi Busti, bilang sudah dua tahun muncul kebijakan baru dari Pemerintah Pusat tentang bagi hasil pajak sawit.
Sekda mengklasifikasikan penggunaan DBH sawit ini menjadi dua bagian program, yaitu UU untuk program bersifat fisik dan program nonfisik.
Baca juga: Jatah DBH Sawit Berkurang, Pemprov Riau Diminta Tidak Pasrah Terima Nasib
Program fisik, lanjutnya, berwujud pembangunan jalan seperti yang sudah diwujudkan di beberapa kecamatan di Agam.
“Sementara untuk yang program nonfisik adalah seperti penggunaan untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja nonformal sawit," ucap Sekda.
Edi Busti meminta agar jangan sampai muncul kecelakaan kerja sehingga menimbulkan orang miskin baru, sehingga diharapkan, program ini benar-benar melindungi buruh tani di Kabupaten Agam.
Pakai DBH, Ribuan Pekerja Sawit di Agam Dimasukkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Diskusi pembaca untuk berita ini