Jakarta, elaeis.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM) selesai melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kegiatan rehabilitasi DAS di area seluas ±13 hektar di kawasan hutan lindung Malanu selesai dilaksanakan pada 13 Februari 2023. Kawasan itu ditetapkan sebagai lokasi rehabilitasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4704/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020.
Kegiatan rehabilitasi DAS tersebut merupakan kewajiban dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hasil rehabilitasi DAS telah diserahterimakan oleh Direktur Utama PT PPM Mohammad Fitriyansyah kepada Ir Dyah Murtiningsih selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK pada 15 Juni 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Fitriyansyah menyatakan bahwa perlindungan hutan adalah prioritas dan komitmen perusahaan yang salah satunya dibuktikan dengan kegiatan rehabilitasi DAS dan penanaman kembali daerah sempadan sungai. Perusahaan juga melakukan penanaman tanaman di area High Carbon Stock (HCS) serta merawat pepohonan hutan di dalam area operasionalnya.
“Pengelolaan hutan yang lestari dan pemanfaatannya atas sumber daya adalah kunci untuk memerangi perubahan iklim dan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang,” katanya melalui pernyataan resminya.
Menurutnya, area rehabilitasi seluas 13 hektar tersebut telah ditanami 19.380 pohon yang terdiri dari jenis Mahoni, Merbau, Linggua, Cempedak, Pinang, Rambutan, Durian dan Jambu Mete. "Persentase tumbuh tanaman hidup rata-rata sebesar 94,76%," umgkapnya.
Tanaman tersebut dipilih karena diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar sehingga kelestarian tanaman tersebut akan tetap terjaga. Selain itu, penanaman bibit tanaman khusus diharapkan mampu mengurangi risiko bencana longsor dan menjaga keanekaragaman hayati di lingkungan sekitar.
Dia menambahkan bahwa kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan berdasarkan regulasi dari KLHK melalui Keputusan Menteri LHK tanggal 31 Januari 2019 yang telah menerbitkan IPPKH untuk jalan angkutan perkebunan kelapa sawit seluas ±11,48 hektar di Kabupaten Sorong Selatan. Sesuai aturan tersebut, perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan rehabilitasi DAS.
"Pemilihan lokasi rehabilitasi DAS juga merujuk pada Keputusan Menteri LHK Nomor SK.10612/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/12/2019 tentang Penetapan Lokasi Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS atas nama PT Permata Putera Mandiri," tutupnya.
Pakai Hutan untuk Jalan Truk Sawit, Perusahaan ini Tunaikan Kewajiban Rehabilitasi DAS
Diskusi pembaca untuk berita ini