Sertifikasi ISPO sebagai isu aktual nasional merupakan mandatori bagi kabupaten, tetapi pada pelaksanaannya banyak terdapat kendala karena keterbatasan pekebun sawit swadaya.
Kris Budi menambahkan, maksud dari kerja sama ini adalah membantu pekebun sawit swadaya mendaftarkan usahanya dan membantu mereka mendapatkan sertifikat ISPO. Tujuan akhirnya adalah agar usaha kebun sawit swadaya dapat berkelanjutan, mempunyai nilai ekonomi tinggi, dan ramah lingkungan.
“Untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berdaya saing dan berkelanjutan, DTPHP perlu melakukan strategi dan inovasi agar semua pekebun sawit swadaya mendaftarkan usaha budi dayanya dan bersertifikat ISPO,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa salah satu syarat lahan pekebun sawit swadaya mendapatkan sertifikat ISPO adalah harus sudah mempunyai STDB yang dikeluarkan oleh bupati atau dinas teknis yang ditunjuk Bupati.
"Karena banyak petani mengalami kendala dan keterbatasan, maka kolaborasi antara pemkab, PBS dan NGO sangat diperlukan untuk membantu mereka. PBS dan NGO yang ada di Kobar kita libatkan dalam strategi percepatan pendaftaran usaha pekebun sawit swadaya ini," tutupnya.
PBS dan NGO Digaet Percepat Penerbitan STDB Kebun Sawit dan Sertifikasi ISPO
Diskusi pembaca untuk berita ini