Pangkalan Bun, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan lembaga non pemerintah atau Non Govermental Organization (NGO) guna percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu  dilakukan oleh Plt Sekda Kobar, Juni Gultom, bersama perwakilan PBS dan NGO yang disaksikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kris Budi Hastuti.

Juni mengatakan, pemerintah telah menetapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit harus berorentasi pada kegiatan usaha yang tersertifikasi ISPO. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan dan sosial.

"Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 mengatur bahwa semua pelaku usaha perkebunan kelapa sawit baik perusahaan besar swasta maupun pekebun sawit swadaya wajib bersertifikat ISPO," jelasnya melalui keterangan resmi DTPHP Kobar.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, PBS, dan NGO dapat mempercepat realisasi program strategis dan program prioritas. 

“Melalui MoU ini, Kobar dapat dijadikan role model nasional karena kolaborasi antara pemerintah daerah dengan PBS dan NGO sangat membantu pekebun sawit swadaya dalam mendapatkan STDB sebagai salah satu syarat proses sertifikasi ISPO,” paparnya.

“Ini tidak hanya bisa diterapkan di Kobar saja, tetapi bisa juga menjadi program strategis nasional dalam rangka mewujudkan perkebunan kelapa sawit rakyat yang mempunyai nilai ekonomi dan ramah lingkungan,” lanjutnya.