Kalteng, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat sebanyak 17 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Malah dari adanya PKS tanpa HGU tersebut, potensi pajak yang tidak bisa dipungut mencapai Rp500 miliar.
Menurut Ketua DPW Apkasindo Kalteng, Jamudin Maruli Tua Pandiangan, jika perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, artinya merupakan perusahaan ilegal. Untuk itu pemerintah daerah sudah bisa melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini kan sudah merugikan daerah. Jika sudah memiliki data dan tidak ditindak maka sama saja pembiaran. Sementara perusahaan itu sudah beroperasi dan menghasilkan miliran rupiah dari tanah Kotim," bebernya, Selasa (7/2).
Seharusnya, menurut Jamudin, Pemda Kotim sudah bisa langsung melakukan pengukuran kebun para perusahaan tersebut. Malah kata Jamudin Pemda dapat membuat surat dari kementrian kehutanan atau BPN untuk mengambil tindakan.
"Ini tidak sulit sebenarnya. Sebab sudah tidak masuk akal. Perusahaan tanpa HGU tapi bisa beroperasi. Kita berharap pemerintah tegas dalam hal ini," tandasnya.
Selain itu, Ia meminta pemerintah juga harus memperdalam kasus serupa yang merugikan negara tersebut. Artinya bukan hanya di Kotim, namun juga di daerah lain.
Pemerintah Seharusnya Ambil Tindakan Hukum terhadap PKS Tanpa HGU
Diskusi pembaca untuk berita ini