Di samping itu, kata pihak Ditjen EBTKE, ada komitmen kemampuan produksi bulanan dan penyediaan cadangan BBN jenis biodiesel.
Syarat ketiga, ada surat penyataan kebenaran dokumen yang disampaikan. Nah, seluruh surat permohonan dan seluruh dokumen persyaratan disampaikan dalam format sebagaimana dalam lampiran
"Serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Kuasa Direktur Utama dan disampaikan kepada kami paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak terbitnya surat edaran," tegas pihak Ditjen EBTKE.
Pemerintah Umumkan Pengadaan Biodiesel Tahun 2025
Diskusi pembaca untuk berita ini