DALAM sejarah perkembangannya di Indonesia, industri kelapa sawit pernah dihantam rumor atau mitos yang menyebutkan bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit menciptakan keterbelakangan di kawasan pedesaan.
Lagi-lagi mitos atau rumor itu bertolak belakang atau terbantahkan oleh realitas yang sebenarnya.
Sebagaimana diketahui, perkebunan kelapa sawit umumnya dikembangkan di daerah-daerah pelosok, pinggiran, daerah tertinggal dan degraded land (ghost town) sehingga sering dikategorikan sebagai pionir kegiatan ekonomi.
Melalui perkembangan perkebunan kelapa sawit mampu merestorasi degraded land menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbagai daerah di Indonesia.
Dalam proses restorasi tersebut dapat dibagi menjadi tiga fase. Fase Perintisan ditunjukkan dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma, yang kemudian diikuti oleh perkembangan perkebunan kelapa sawit swadaya, usaha kecil-menengah (UMKM) dan koperasi swasta.
Terbukanya jalan akses masuk, adanya jaminan pasar tandan buah segar (TBS) pada PKS dan keberhasilan petani terdahulu, menjadi magnet bagi pelaku usaha baru untuk masuk dan berinvestasi di wilayah sentra perkebunan kelapa sawit.
Seiring dengan makin berkembangnya kegiatan perkebunan kelapa sawit, turut menggerakkan sektor ekonomi lain seperti sektor jasa transportasi pengangkutan TBS dari kebun ke PKS,
jasa supplier barang perkantoran, jasa perdagangan bahan pangan, jasa warung/restoran makan, jasa perdagangan antar kota, dan lain-lain. Sehingga secara keseluruhan membentuk aglomerasi di kawasan pedesaan.
Perkebunan kelapa sawit juga mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa non-sawit, bahkan masyarakat kota. Masyarakat yang bekerja pada perkebunan kelapa sawit (petani maupun karyawan perkebunan) adalah konsumen produk-produk pangan maupun non-pangan yang dihasilkan oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan.
Studi PASPI berdasarkan pengeluaran penduduk (BPS, 2021) mengungkapkan besarnya nilai transaksi antara masyarakat kebun sawit dengan masyarakat perkotaan yang mencapai Rp367 triliun per tahun.
Sementara transaksi dengan masyarakat pedesaan sebesar Rp146 triliun per tahun. Total transaksi antara masyarakat perkebunan kelapa sawit secara nasional mencapai Rp514 triliun per tahun.
Dengan kata lain, pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di kawasan pedesaan meningkatkan kapasitas perekonomian daerah pedesaan dalam menghasilkan out-put, pendapatan dan kesempatan kerja, baik pada perkebunan kelapa sawit maupun pada sektor lain (rural non-farm) di kawasan pedesaan dan perkotaan.
Menurut Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, pada tahun 2013 setidaknya ada 50 kawasan pedesaan terbelakang/terisolir telah berkembang menjadi kawasan pertumbuhan baru dengan basis produksi minyak sawit.
Studi PASPI (2017) mengungkapkan bahwa pusat-pusat pertumbuhan baru berbasis perkebunan kelapa sawit telah berkembang dari Aceh sampai Papua.
Keberhasilan perkebunan kelapa sawit dalam meningkatkan kemampuan pembangunan daerah juga dapat dilihat dari Indeks Desa Membangun (IDM).
Studi PASPI (2022) mengungkapkan bahwa tingkat kemampuan ekonomi, sosial dan lingkungan secara komposit (IDM) pada desa sawit lebih tinggi dibandingkan dengan desa non-sawit.
Hal ini berarti kehadiran perkebunan kelapa sawit pada kawasan pedesaan mampu meningkatkan kemajuan pembangunan desa. Studi ini juga mengkonfirmasi studi World Growth (2011), yang mengatakan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebagai bagian penting dari pembangunan pedesaan.
Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit di kawasan pedesaan tidak membuat desa terbelakang. Sebaliknya melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit mampu mengubah daerah terbelakang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan. (sumber: Buku Mitos vs Fakta Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Global Edisi Keempat, PASPI 2023/bersambung)
Perkembangan Mutakhir Industri Sawit Indonesia Bagian Penting dari Pembangunan Pedesaan
Diskusi pembaca untuk berita ini